Kecamatan Wawo, Media Internewstoday.Com Pemerintah Desa Pesa Sosialisasi Terkait IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT ( IPR ) Kepada Masyarakat yang Memiliki lahan masuk di wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) pertambangan pada Pukul 09.00 Wita bertempat di Halaman Kantor Desa Pesa, Kacamatan Wawo, Kabupaten Bima .Kamis ( 04/ 12/ 2025 )
Acara Ini dihadiri oleh Camat Wawo Syarifudin Bahsyar, S. Sos,Kapolsek Wawo Iptu Ikhsan, SH, Danramil 1608-06/Wawo Kapten Inf. Armansyah, Kepala Desa Pesa Taufik, Sekdes Pesa M. Fajrin, S. Pd, Bhabinkamtibmas Desa Pesa Aiptu Adnan, Babinsa Desa Pesa Serda Budiman, Babintrantibum Desa Pesa, ketua BPD Pesa Syahrul Fath, perangkat desa, Ketua Koperasi dan masyarakat pemilik lahan. Pantau Langsung awak Media
Kepala Desa Pesa, Menyampaikan,’’ Dalam sambutannya pentingnya kesepakatan bersama antara pemangku kepentingan (pemilik lahan) agar pengelolaan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang merata,’ ujarnya
Lanjutanya Memaparkan, “Kita harus memastikan bahwa pertambangan rakyat di Desa Pesa berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan konflik, dan hasilnya dapat dinikmati oleh semua warga, terutama melalui peran Koperasi desa sebagai lembaga yang mengelola secara terorganisir,” paparanya
“ Terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), harus bisa menyatukan presepsi dan kerjasama antara pemilik lahan dan pengelola melalui Kopdes. Sehingga bisa mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tampa adanya respon dari masyarakat pemilik lahan maka Izin Pertambangan Rakyat tidak dapat diberikan izin oleh pemerintah ,’’
Himbauan kepada semuanya bahwa tergantung daripada respon dari pemilik lahan pertambangan itu sendiri, maka pihak pemerintah dapat memberikan izin melalui forum musyawarah dengan dikeluarkannya berita acara.
“Harapan besarnya , ketua-ketua Kopdes bisa berkolaborasi dan bekerja sama satu sama lain. Tampa adanya konflik yang dapat menimbulkan kerugian yang signifikan,”ucapnya.
Untuk saat ini sudah sudah lima koperasi yang terdaftar di lahan pertambangan wilayah Desa Pesa dengan sesuai pemetaan pihak pemerintah lahan Wilayah Pertambangan Rakyat seluas 25 hektar.
1. Puncak Doro Wau
2. Rengge Diwu Kengka
3. Doro Karombo Dudu
4. Puncak Usaha Bersatu
5. Lereng Doro Dewa
Camat Wawo, Syarifudin Bahsyar, S. Sos, Menuturkan ucapan terimakasih kepada kepala Desa Pesa sudah merespon dari pihak Dinas PSDM Provinsi NTB diminta kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan Wawo untuk memaksimalkan dari pengurusan WPR sampai tahapan eksekusi ini bisa berjalan dengan cepat.
“Kita tidak ada masalah, proses dan tahapannya sudah dilaksanakan namun ketika suatu saat ditanyakan kembali sejauh mana keterlibatan Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kecamatan dalam rangka merespon terkait ini untuk merealisasikan IPR,” ungkapnya.
Tentunya melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, ketua-ketua Koperasi bersama masyarakat pemilik lahan sudah jelas memiliki legalitasnya.
“Mudah-mudahan ada kesepakatan dan komitmen bersama diantara kita, tinggal kedepannya tidak ada lagi yang menjadi kendala. Harapnya, kepada beberapa koperasi bisa duduk bersama mencari solusi yang terbaik demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya
BB 01










