Pastur, internewstoday.com – Padepokan Kawargian Abah Alam mengadakan acara memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional Ke 39 Tahun.
Merujuk dari majelis umum perserikatan bangsa – bangsa ( PBB ) memutuskan pada tanggal 9 Agustus dirayakan sebagai Hari Internasional Masyarakat Adat Dunia.
Dalam penyampaian abah alam Bahwa pada tanggal 09 Agustus adalah sebagai pengingat tahunan dimana pentingnya Perlindungan Adat dan yang menjadi dasar atas Hak Tanah, Pelestarian Budaya dan indentitas serta menentukan nasib sendiri.
Acara tersebut dihadiri oleh Disbudpar propinsi Jawa barat Ibu Sri Subekti sebagai Pamong Budaya, Ibu Indira dari Lemhanas RI, serta hadir pula 30 lebih dari komunitas adat budaya Sunda yang ada di Jawa barat, Pada Sabtu (09/08/2025) di wilayah Pasteur, Pasirkaliki Kota Bandung, Jawa Barat.
Perserikatan bangsa – bangsa ( PBB ) memutuskan pada tanggal 9 Agustus dirayakan sebagai Hari Internasional Masyarakat Adat Dunia dan Berdasarkan resolusi 49/214 tanggal 23 Desember 1994. PBB telah mensahkan Deklarasi hak – hak masyarakat adat pada tanggal 13 September 2007, Bahwa deklarasi tersebut melarang diskriminasi kepada masyarakat adat, mempromosikan partisipasi penuh dan efektif masyarakat adat dalam semua hal menyangkut kehidupan masyarakat adat dan juga hak masyarakat adat dalam semua hal menyangkut kehidupan masyarakat adat serta hak masyarakat adat untuk tetap berbeda dan untuk mengejar visi masyarakat adat sendiri dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
Deklarasi tersebut pun bertujuan untuk mendorong negara- negara untuk bekerja sama dengan masyarakat adat dalam memecahkan masalah global, seperti pembangunan, demokrasi multikultural. Dan desentralisasi.
Dalam keterangan Prof. Mr. Cornelis Van vollenhoven, seorang ahli hukum adat dari Nederland telah membagi wilayah ke Hindia Belanda sekarang indonesia menjadi 19 lingkungan Hukum Adat berdasarkan kesamaan corak dan sifat hukum adat yang berlaku di wilayah masing – masing wilayah.

Khusus di provinsi Jawa barat, sejak jaman Hindia Belanda hingga sekarang indonesia, awalnya terdapat 4 ( Empat ) lingkungan adat yaitu, Wilayah Jakarta, Wilayah Banten, Wilayah Sunda, Wilayah Priangan dan sekarang tinggal 2 ( dua ) yaitu Wilayah Sunda dan Wilayah Priangan.
Eksistensi masyarakat Sunda setidaknya secara tegas disebutkan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum No.reg.Perk: PDM – 92/SUBANG/08/2011, yang dibacakan pada hari Rabu, 23 November 2011, dihadapan persidangan, pemerikasaan Perkara Pidana No. 259/Pid.B/2011/PN.Sbg, di pengadilan Negeri Subang, yang diputuskan tanggal 21 Desember 2011, tentang dugaan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat ( 1 ) undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan barang bukti 1 ( bilah ) Kujang.
Yang mana pokoknya JPU menyampaikan Pendapat hukum, bahwa barang Bukti Kujang TIDAK TERBUKTI memenuhi unsur- unsur Senjata, Bahwa Kujang indentik dengan Budaya Sunda, Kujang Ciri khas Bangsa Sunda, dan Kujang Disakralkan Masyarakat Sunda, dan Kujang disebut sebagai benda Pusaka Kujang.

Pada acara Hari Masyarakat Adat Internasional tersebut dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh Abah Alam ( Abah Adhitiya alamsyah ) dan berbagai kepedulian serta aktif berperan serta untuk mensosialisasikan Pusaka Kujang sejak 2011 sampai sekarang ini 2025.
Abah Alam juga menerangkan, Bawah Pusaka Kujang secara terus menerus dan melakukan acara peringatan setiap tanggal 23 November ( Hari Kujang Bukan Senjata ) dengan cara pemberian Anugerah Kujang, mendirikan Tugu Kujang, serta diskusi – diskusi terkait Eksistensi, konsisten dalam membela dan melestarikan nilai – nilai Adat Budaya Sunda dilingkungan Hukum Adat Sunda dan Priangan maka Abah alam ( Abah Adhitiya alam Syah ) secara otomatis dan mempunyai Kapasitas selaku PEMANGKU MASYARAKAT LINGKUNGAN HUKUM ADAT SUNDA DAN PRIANGAN Provinsi Jawa Barat. (HDR).











Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.