Sekjen Kemendagri: Pemerintah Jamin Anggaran Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Internewstoday.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan, pemerintah menjamin anggaran bidang pendidikan agama dan keagamaan. Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP) PAI Angkatan 1 dengan materi “Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023 Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan” di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).

Suhajar menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), termasuk dalam hal anggaran keagamaan. Pemda juga dapat menyediakan alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama.

Baca Juga :  Presiden Jokowi, Saksikan Momen Pemecahan Rekor Pergelaran Angklung Terbesar di Dunia

“Dalam Undang-Undang 23 (Tahun) 2014 disebutkan urusan pemerintahan absolut antara lain meliputi agama. Pasal 10, dalam penjelasannya menegaskan bahwa daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama,” ujar Suhajar.

Walaupun berada di bawah Kementerian Agama, kata Suhajar, pendidikan agama merupakan satu kesatuan integral dengan pendidikan umum. Sementara itu, terkait alokasi anggaran untuk sekolah agama dapat berasal dari belanja hibah dalam APBD.

“Pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada kepala daerah. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa, dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Bhayangkara Ke 77 Tahun 2023 Polsek Cengkareng Melaksanakan Bakti Sosial Religi

Selain itu, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga mengamanatkan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Bahkan, pada Pasal 48 dalam UU tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini dasar hukum yang kita gunakan untuk bisa membantu terkait keagamaan,” tandas Suhajar. (Red/Puskem).

Berita Terkait

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Selasa, 18 November 2025 - 19:37 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru