HUT Jakarta Ke 496 Pemprov DKI Jakarta Lakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Tahun 2023

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstoday.com – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta penghapusan denda pajak atau pemutihan dan biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Hal itu didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023.

Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa ketentuan penghapusan sanksi administrasi terkait pajak dan BBN kendaraan bermotor itu akan diberikan kepada warga umum.

Baca Juga :  Garda Prabowo Jawa Barat Dan Posbakum GP Memberikan Apresiasi Pelantikan Presiden RI

“Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah,” tulis keputusan yang diteken Kepala BPD DKI Jakarta Lusiana Herawti pada Jumat (16/06/2023) lalu.

Adapun penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda kendaraan motor itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.

Baca Juga :  Langkah Awal Tahun, KUP SUTA Nusantara Kunjungi Beberapa Usaha Tani di Wilayah Jawa Tengah

“Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal ditetapkan,” tulis keputusan tersebut.

Dengan begitu, pemutihan pajak dan BBN ini sudah berlaku sejak Selasa (19/06/2023) lalu.

Untuk diketahui, dalam pertimbangannya, keputusan untuk penghapusan pajak dan BBN kendaraan motor ini adalah dalam rangka HUT ke-496 Jakarta dan HUT ke-78 Republik Indonesia. (HR).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru