Jakarta, internewstoday.com – Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta penghapusan denda pajak atau pemutihan dan biaya bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Hal itu didasarkan pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023.
Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa ketentuan penghapusan sanksi administrasi terkait pajak dan BBN kendaraan bermotor itu akan diberikan kepada warga umum.
“Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah,” tulis keputusan yang diteken Kepala BPD DKI Jakarta Lusiana Herawti pada Jumat (16/06/2023) lalu.
Adapun penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda kendaraan motor itu diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.
“Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal ditetapkan,” tulis keputusan tersebut.
Dengan begitu, pemutihan pajak dan BBN ini sudah berlaku sejak Selasa (19/06/2023) lalu.
Untuk diketahui, dalam pertimbangannya, keputusan untuk penghapusan pajak dan BBN kendaraan motor ini adalah dalam rangka HUT ke-496 Jakarta dan HUT ke-78 Republik Indonesia. (HR).










