Anggota DPRD Kota Bima Mengusulkan Muhammad Sumitro Kepala Biro Hukum Kerjasama ( HANRI ) Calon PJ Wali Kota Bima

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Muhammad Sumitro Kepala Biro Hukum Kerjasama dan Humas Arsip Nasional RI Calon Pj Wali Kota Bima

Foto Muhammad Sumitro Kepala Biro Hukum Kerjasama dan Humas Arsip Nasional RI Calon Pj Wali Kota Bima

Jakarta,Internewstoday.com – Menindak lanjuti surat pengunduran diri PJ Wali Kota Bima, H.M Rum  yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2024, DPRD Kota Bima juga telah melaksanakan rapat pada, tanggal 12 Juli 2024 untuk menetapkan tiga nama calon pengganti PJ Wali Kota Bima, salah satu Muhammad Sumitro

Salah satu adalah Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs.H.Muhtar Landa dan yang kedua Ir. H Muhammad Nasir yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah kabupaten Bima dengan pangkat golongan ruang  Pembina Utama Muda/IVc. ketiga Dr. Muhammad Sumitro, saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas Arsip Nasional Republik Indonesia.

Dengan mencermati data singkat dari para  calon nomor satu pengganti PJ kota bima, telah menduduki jabatan eselon 2 A  dengan pangkat golongan ruang …./IV D. Sebagai sekda kota Bima tentunya memiliki pengalaman yang cukup lama dalam pemerintahan kota bima. Hal ini menjadi modal yang sangat menguntungkan dalam kepemimpinan  Kota Bima.

Sementara itu, untuk calon kedua, merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama / eselon 2 B dari Kabupaten Bima (bukan dari Kota Bima). Secara normatif, kepala dinas ketahanan pangan ini (dianggap) memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan terkait. Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan apakah pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut menduduki jabatan eselon 2 A ataukah eselon 2 B dan tidak mewajibkan harus berasal dari daerah yang bersangkutan.

Yang penting telah menjabat Pimpinan Tinggi Pratama. Jadi secara aturan dianggap telah memenuhi syarat. Namun demikian kalau dikaitkan dengan etika birokrasi dan efektifitas dalam memimpin perangkat daerah (kota bima), seandainya calon nomor dua yang akan menjadi Pj Walikota, maka akan mengalami tantangan dan tekanan psikologis, karena akan memimpin pejabat yang memiliki pangkat yang lebih tinggi (sekretaris daerah sebagai rivalnya) dan para kepala perangkat daerah yang memiliki pengalaman dan pangkat serta jabatan yang setara dengannya.  Hal ini akan merepotkan/menyulitkan dalam memimpin kota bima kedepan, apalagi dalam waktu yang relatif singkat dan dalam menghadapi Pilkada serentak.

Baca Juga :  DPR RI Memahami Pandangan Pemerintah Soal Rencana Penerbitan Perppu Pilkada

Memilih calon yang nomor 3, kelemahannya memang bukan berasal dari organisaisi perangkat daerah dilingkungan pemerintah  NTB maupun kota bima dan belum berpengalaman memimpin di bima. namun demikian calon nomor tiga (muhammad sumitro) tetapi  berasal dari bima, ( lahir, besar dan sekolah di SMA 1 Bima) pangkat, jabatan, pengalaman dan pendidikannya melebihi dari calon nomor satu dan nomor dua. Meskipun telah lama merantau di jakarta, dan tetap mengikuti perkembangan pembangunan di kota bima dan mencurahkan perhatiannnya untuk pembangunan kota bima. Apalagi dalam melaksanakan tugas jabatannya seringkali menyelenggarakan kegiatan di Kota Bima dan sering terlibat dalam perumusan kebijakan yang bersifat nasional yang berlaku dan berdampak pada pemerintah daerah, baik di bidang kearsipan maupun yang terkait dengan pemerintah daerah, manajemen ASN dan pelindungan data pribadi. Seperti keterlibatannya dalam pembahasan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah, perumusan dan pembahasan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pelindungan data pribadi serta pembahasan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN dan KORPRI.

Muhammad  Sumitro Pada Saat Di Wawancarai Oleh Awak Media  Internewstoday  Melalui Telepon selulernya Menyampaikan,”  terkait dengan ini mungkin ada yang melihat, pejabat pimpinan tinggi yang berasal dari perangkat daerah, akan membuat pengeluaran untuk akomodasi tidak terlalu besar. Namun sebenarnya hal ini tidak akan menjadi masalah jika calon yang nomor  tiga akan tinggal dirumahnya yang berada di bima. Sehingga tidak memerlukan biaya yang untuk biaya sewa rumah atau hotel untuk tempat tinggal (rumah jabatan sementara). Disamping itu perlu juga mengkalkulasi nilai tukar dari obyektifitas dan netralitas yang bisa diwujudkan oleh para calon yang akan dipilih. Karena biasanya sulit menjaga obyektivitas dan netralitas jika seseorang berada dan menyatu di dalamnya,” ujarnya

Baca Juga :  Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Menggeledah Rumah Pelaku Penipu Berkedok

Lanjutnya Menjelaskan,” Dengan modal pengetahuan ilmu hukum yang didalami dan pengalaman jabatan dalam membina pemeritah daerah, calon ke tiga akan mampu menyelesaikan masalah pemerintah kota bima yang menghadapi rendahnya pembangunan SDM,  ketertiban/ kebersihan, masalah hukum, dan netralitas ASN dalam mengikuti Pilkada serentak 2024 yang sangat didambakan oleh masyarakat,” jelasnya

Sumi Sapaat Akrab nya Memeparkan,” terkait dengan netralitas  ASN, telah ditegaskan dalam undang-undang tentang ASN yang memiliki konsekwensi pada pelanggaran disiplin yang akan dikenakan sanksi administrasi, karena merusak proses dalam  hasil penyelenggaraan pilkada. Dampaknya  sangat merugikan pemerintah dan masyarakat,” paparanya

“ Karena saya  sebagai tim penyusun RPP Manajemen ASN tentunya  saya telah mengetahui betul nilai dasar, kedudukan, tugas dan kewajiban ASN serta konsekwensinya jika dilakukan pelanggaran,” imbuhnya

Untuk itu Beberapa masyarakat kota bima Mengharapkan,”  Agar pemerintah pusat benar-benar selektif dalam memilih dan menetapkan pejabat pengganti Pj wali kota bima, Pastikan betul pejabat tersebut bisa melaksanakan tugas dengan baik, obyektif dan mampu menjaga netralitas ASN dalam mengikuti pilkada serentak nanti,” tutupnya

INT BB 01

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Empat Politisi Keluar Berjamaah, Menghindari Media
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:47 WIB

Empat Politisi Keluar Berjamaah, Menghindari Media

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Berita Terbaru