Jakarta,Internewstoday.com – Menindak lanjuti surat pengunduran diri PJ Wali Kota Bima, H.M Rum yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2024, DPRD Kota Bima juga telah melaksanakan rapat pada, tanggal 12 Juli 2024 untuk menetapkan tiga nama calon pengganti PJ Wali Kota Bima, salah satu Muhammad Sumitro
Salah satu adalah Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs.H.Muhtar Landa dan yang kedua Ir. H Muhammad Nasir yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemerintah kabupaten Bima dengan pangkat golongan ruang Pembina Utama Muda/IVc. ketiga Dr. Muhammad Sumitro, saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dengan mencermati data singkat dari para calon nomor satu pengganti PJ kota bima, telah menduduki jabatan eselon 2 A dengan pangkat golongan ruang …./IV D. Sebagai sekda kota Bima tentunya memiliki pengalaman yang cukup lama dalam pemerintahan kota bima. Hal ini menjadi modal yang sangat menguntungkan dalam kepemimpinan Kota Bima.
Sementara itu, untuk calon kedua, merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama / eselon 2 B dari Kabupaten Bima (bukan dari Kota Bima). Secara normatif, kepala dinas ketahanan pangan ini (dianggap) memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan terkait. Dalam peraturan tersebut tidak dijelaskan apakah pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut menduduki jabatan eselon 2 A ataukah eselon 2 B dan tidak mewajibkan harus berasal dari daerah yang bersangkutan.
Yang penting telah menjabat Pimpinan Tinggi Pratama. Jadi secara aturan dianggap telah memenuhi syarat. Namun demikian kalau dikaitkan dengan etika birokrasi dan efektifitas dalam memimpin perangkat daerah (kota bima), seandainya calon nomor dua yang akan menjadi Pj Walikota, maka akan mengalami tantangan dan tekanan psikologis, karena akan memimpin pejabat yang memiliki pangkat yang lebih tinggi (sekretaris daerah sebagai rivalnya) dan para kepala perangkat daerah yang memiliki pengalaman dan pangkat serta jabatan yang setara dengannya. Hal ini akan merepotkan/menyulitkan dalam memimpin kota bima kedepan, apalagi dalam waktu yang relatif singkat dan dalam menghadapi Pilkada serentak.
Memilih calon yang nomor 3, kelemahannya memang bukan berasal dari organisaisi perangkat daerah dilingkungan pemerintah NTB maupun kota bima dan belum berpengalaman memimpin di bima. namun demikian calon nomor tiga (muhammad sumitro) tetapi berasal dari bima, ( lahir, besar dan sekolah di SMA 1 Bima) pangkat, jabatan, pengalaman dan pendidikannya melebihi dari calon nomor satu dan nomor dua. Meskipun telah lama merantau di jakarta, dan tetap mengikuti perkembangan pembangunan di kota bima dan mencurahkan perhatiannnya untuk pembangunan kota bima. Apalagi dalam melaksanakan tugas jabatannya seringkali menyelenggarakan kegiatan di Kota Bima dan sering terlibat dalam perumusan kebijakan yang bersifat nasional yang berlaku dan berdampak pada pemerintah daerah, baik di bidang kearsipan maupun yang terkait dengan pemerintah daerah, manajemen ASN dan pelindungan data pribadi. Seperti keterlibatannya dalam pembahasan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pemerintahan daerah, perumusan dan pembahasan undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pelindungan data pribadi serta pembahasan peraturan pemerintah tentang manajemen ASN dan KORPRI.
Muhammad Sumitro Pada Saat Di Wawancarai Oleh Awak Media Internewstoday Melalui Telepon selulernya Menyampaikan,” terkait dengan ini mungkin ada yang melihat, pejabat pimpinan tinggi yang berasal dari perangkat daerah, akan membuat pengeluaran untuk akomodasi tidak terlalu besar. Namun sebenarnya hal ini tidak akan menjadi masalah jika calon yang nomor tiga akan tinggal dirumahnya yang berada di bima. Sehingga tidak memerlukan biaya yang untuk biaya sewa rumah atau hotel untuk tempat tinggal (rumah jabatan sementara). Disamping itu perlu juga mengkalkulasi nilai tukar dari obyektifitas dan netralitas yang bisa diwujudkan oleh para calon yang akan dipilih. Karena biasanya sulit menjaga obyektivitas dan netralitas jika seseorang berada dan menyatu di dalamnya,” ujarnya
Lanjutnya Menjelaskan,” Dengan modal pengetahuan ilmu hukum yang didalami dan pengalaman jabatan dalam membina pemeritah daerah, calon ke tiga akan mampu menyelesaikan masalah pemerintah kota bima yang menghadapi rendahnya pembangunan SDM, ketertiban/ kebersihan, masalah hukum, dan netralitas ASN dalam mengikuti Pilkada serentak 2024 yang sangat didambakan oleh masyarakat,” jelasnya
Sumi Sapaat Akrab nya Memeparkan,” terkait dengan netralitas ASN, telah ditegaskan dalam undang-undang tentang ASN yang memiliki konsekwensi pada pelanggaran disiplin yang akan dikenakan sanksi administrasi, karena merusak proses dalam hasil penyelenggaraan pilkada. Dampaknya sangat merugikan pemerintah dan masyarakat,” paparanya
“ Karena saya sebagai tim penyusun RPP Manajemen ASN tentunya saya telah mengetahui betul nilai dasar, kedudukan, tugas dan kewajiban ASN serta konsekwensinya jika dilakukan pelanggaran,” imbuhnya
Untuk itu Beberapa masyarakat kota bima Mengharapkan,” Agar pemerintah pusat benar-benar selektif dalam memilih dan menetapkan pejabat pengganti Pj wali kota bima, Pastikan betul pejabat tersebut bisa melaksanakan tugas dengan baik, obyektif dan mampu menjaga netralitas ASN dalam mengikuti pilkada serentak nanti,” tutupnya
INT BB 01










