Jabatan Pj Gubenur DKI Jakarta Heru Bidi Hartono akan Berakhir, Oktober 2023 ?

- Jurnalis

Minggu, 15 Oktober 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstoday.com – Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akam segera berakhir pada Oktober 2023.

Hal ini sesuai dengan ketentuan tentang masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali.

Menanggapi hal itu, Pj Heru enggan berkomentar lebih jauh ihwal diperpanjangnya atau tidaknya jabatan dirinya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

“Lihat besok (Senin) ya), tanya pak Mendagri,” ujar Pj Heru saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/10/2023).

Namun, Pj Heru yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasatpres) ini pun menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan tugasnya kembali sebagai Pj Gubernur DKI apabila status Jabatannya itu diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negri (Kemendagri).

Baca Juga :  Polsek Kembangan Mengamankan 2 Pelaku Penipuan Di Jalan

“Bukan siap apa nggak siap nya, tergantung dari perintah Mendagri kan. Ya kalau diperpanjang ya silahkan kita jalankan tanggung jawab itu, ya kalau nggk ya kembali sebagai Kepala Sekretariat Presiden kan,” ucap Pj Heru.

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan, masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur harus diperbarui setahun sekali.

Baca Juga :  Mendagri Minta Kepala Daerah Dukung Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP

Adapun Heru Budi Hartono resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri.

Atas dasar itu, Heru Budi menggantikan posisi Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI sebelumnya yang sudah berakhir masa jabatannya.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. (SW).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru