Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo Menanggapi Beredarnya Pamflet Di Medsos

- Jurnalis

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bima, internewstoday.com – Identitas orang yang disebut-sebut bandar narkoba di Bima-Dompu beredar luas di media sosial. Dari politisi hingga oknum Polisi.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo menanggapi beredarnya pamflet foto dan nama-nama yang disebut-sebut bandar narkoba tersebut.

Dia menegaskan, jauh hari sebelum adanya postingan akun Badai NTB pihaknya telah melakukan penangkapan dan pengungkapan narkoba.

“Besok kami akan rilis,” kata Eko Sutomo dikonfirmasi via pesan whatsapp pada Ahad 29 Desember 2024.

Menurut Eko, menangkap seseorang yang diduga terlibat narkoba tidak gampang, harus ada barang bukti dan atau tertangkap tangan.

“Tidak bisa ditangkap kalau hanya berdasar informasi. Harus ada bukti, menggunakan atau menguasai,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Bima Resmikan Kegiatan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) di Tingkat Kecamatan

Soal oknum anggota Polres Bima inisial H yang disebut-sebut akun Badai NTB bandar narkoba, Eko memastikan juga telah ditindaklanjuti.

“Untuk anggota sudah kami tindak lanjuti melalui Propam. Untuk hasilnya sudah dikantongi Polda NTB,” tuturnya.

Terkait laporan aduan masyarakat terhadap akun Badai NTB, Eko mengatakan sudah diterima dan sedang proses oleh Satreskrim Bima.

“Pemeriksaan saksi-saksi sudah dan sedang merencanakan pemanggilan terhadap saksi ahli. Karena ini menyangkut UU ITE, saksi ahli yang harus kita hadirkan minimal dari Universitas di Bali atau di Jakarta,” terangnya.

Menjawab tuduhan akun Badai NTB Polres Bima menerima setoran dari bandar narkoba sebesar Rp 75 juta setiap bulan, Eko memastikan tidak benar.

Baca Juga :  3 Tahun Sudah Proyek Gedung Serba Guna di Tinggalkan

“Harusnya tuduhan itu disertai dengan bukti. Kalau cuma kicauan, semua orang bisa,” tandasnya.

Untuk penggeledahan suatu tempat yang dicurigai maupun penyitaan barang bukti seperti yang terjadi di Desa Tente Kecamatan Woha tidak sembarang dapat dilakukan.

“Penggeledahan tempat dan penyitaan barang bukti harus ada izin Pengadilan,” ujarnya.

Selain Polres Bima, akun Badai NTB jjga berkicau Polsek Bolo menerima upeti bulanan dari bandar narkoba sebesar Rp 7,5 juta.

“Saya sudah tanya semua anggota, tidak ada yang menerima uang dari bandar narkoba. Kemungkinan itu yang dulu,” kata Kapolsek Bolo, Iptu Nurdin via whatsapp. (Amr).

Berita Terkait

Wakil Bupati Bima Bersama TN-POLRI Ciptakan Lingkungan, Bersihkan Pesisir Lewintana Soromandi
Wakil Bupati Dan Kapolres Kabupaten Bima Hadirin Acara launching MBG   Lewintana
Salah Satu Penambang Emas Di So, Sori Pesa Ucapkan Terima Kasih Atas Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat ( IPR )
Pemerintah Desa Pesa Dan Pengurus Koperasi  Sosialisasi  wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR )
Pemerintah Desa Pesa Sosialisasi lahan masuk di wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) Dengan Masyarakat Dan Koperasi
Dinas PUPR Kabupaten Bima Gelar Upacara Hari Bakti Ke-80
Bupati Bima Wujudkan  ASN Transformasi Digital
Anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi PAN dan PKS Menolak Pokir Rp.31 Milyar Tahun  2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:47 WIB

Wakil Bupati Dan Kapolres Kabupaten Bima Hadirin Acara launching MBG   Lewintana

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:17 WIB

Salah Satu Penambang Emas Di So, Sori Pesa Ucapkan Terima Kasih Atas Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat ( IPR )

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:11 WIB

Pemerintah Desa Pesa Dan Pengurus Koperasi  Sosialisasi  wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR )

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:20 WIB

Pemerintah Desa Pesa Sosialisasi lahan masuk di wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) Dengan Masyarakat Dan Koperasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:21 WIB

Dinas PUPR Kabupaten Bima Gelar Upacara Hari Bakti Ke-80

Berita Terbaru