Bogor, Internewstoday.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (PENJARA PN ) memohon kepada KPK dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa kekayaan pejabat Eselon I Sampai Eselon IV di Instansi Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bentuk pencegahan upaya mengurangi Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ketua Bidang Hukum Dan Ham Lsm Penjara Pn Endin SH.MH,CPL mengatakan, Kami lakukan dalam bentuk pencegahan dan upaya mengurangi terjadinya Korupsi untuk itu kami Lsm Penjara Pn rencana nya akan menyerahkan dokumen data lengkap kepada pihak KPK dan PPATK, untuk segera melakukan pemeriksaan kepada para pejabat Kabupaten Bogor terutama Eselon I Sampai Eselon IV.
“Sesuai dengan undang – undang, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan dan diatur dalam undang – undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ini akan bersurat, kepada KPK dan PPATK untuk memeriksa Pejabat Eselon I Sampai Eselon IV untuk memeriksa Pembayaran kewajiban pajak Pribadi (NPWP), BUMN dan BUMD diantara nya Pejabat-pejabat, Inspektorat Kab.Bogor Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor serta pejabat RSUD Cibinong, RSUD Leuwiliang, RSUD Cileungsih, RSUD Ciawi, RSUD Bogor Barat, serta Pejabat PUPR Kabupaten Bogor, dengan di lakukan pemeriksaan kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk upaya pencegahan mengurangi Korupsi,” ujar Endin SH,MH,CPL.
Ditempat yang sama, Ketua Lsm Penjara Pn Deddy Karim mengatakan, kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bogor. kami Lsm Penjara Pn siap membantu dan mendukung serta siap memberikan dokumen atau pun data-data pejabat -pejabat ASN kabupaten bogor, dalam mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor, sekaligus memeriksa kewajiban Pajak Pribadi (NPWP) serta sekaligus untuk memeriksa kekayaan baik harta bergerak dan harta tidak bergerak, tegas Deddy Karim.
“Selain dengan KPK dan PPATK, Lsm Penjara Pn akan berkoordinasi dengan Indonesian Corruption Watch (ICW), begutu juga Eselon IV itu harus mendaftarkan LHKPN. Yang nantinya Deddy akan bekordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus menelusuri aliran keuangan pejabat – pejabat tersebut,” tutup Deddy karim Ketua Lsm Penjara Pn Dpc Bogor Raya. (Toh).










