PWRI Kabupaten Bogor Gelar Konferensi Pers Terkait Insiden Kekerasan Terhadap Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Internewstoday.com – Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor Nomor : 015/KPers/DPC-PWRI/l/2022 menggelar Konferensi Pers terkait Insiden penganiayaan terhadap wartawan di Kabupaten Bogor.

Kegiatan berlangsung di kantor PWRI Bogor Raya Jalan Pangrango No. 20 Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Pada Selasa, (22/02/2022).

Ketua PWRI Kabupaten Bogor, Rohmat Selamat, SH, M.Kn,bersama jajarannya dalam konferensi persnya menyesalkan dan mengutuk kekerasan yang dialami wartawan di wilayah Cileungsi.

Tiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers, dalam dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Baca Juga :  3 Bulan Dilakukan Pencabulan, Wanita Penyandang Disabilitas Minta Keadilan

Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola berita. Selain melanggar UU Pers, diduga ada unsur pidana karena melakukan kekerasan.

Dalam Konferensi Pers tersebut PWRI Kabupaten Bogor menyapaikan :

  1. Kami Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bogor mengecam dengan keras tindakan Penganiayan yang dilakukan kepada Wartawan di Kabupaten Bogor.
  2. Insiden kekerasan dan penganiayaan terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor
    wajib diproses secara hukum.
  3. Seruan tegas bagi para Jurnalis untuk bersama-sama melawan tindak kekerasan terhadap Wartawan.
  4. Kami meminta kepada Kepolisian Resor Bogor dapat memberikan jaminan kepada Wartawan yang menjalankan tugas Jurnaslistik dilapangan jangan
    sampai persoalan penganiayaan Wartawan di Kabupaten Bogor terulang
    kembali.
Baca Juga :  Galian C Kembali Beroperasi, Pemda Bogor Harus Tindak Tegas Para Oknum Kerusakan Lingkungan di Jonggol

Semoga pihak berwajib yakni Polres Bogor secepatnya dapat melakukan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan, agar di kemudian hari tidak akan terulang kembali, ungkap Rohmat Selamat.

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Peringatan 1 Muharram 1447 H Beringin Online Citeureup Salurkan Santunan 150 Anak Yatim & Piatu
Rekan Indonesia Perkuat Pelatihan Dasar Penanganan dan Mitigasi Bencana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru