Bogor, Internewstoday.com – Pengangkutan sampah adalah bagian persampahan yang bersasaran membawa sampah dari lokasi pemindahan atau dari sumber sampah secara langsung menuju tempat pemerosesan akhir (TPA). Dengan optimasi sub-sistem ini diharapkan pengangkutan sampah menjadi mudah, cepat, penugasan terhadap supir jelas serta biaya relatif.
Kali ini UPT Kebersihan Wilayah II Jonggol melalukan penyisiran rutinitas untuk melalukan pelayanan dalam pembersihan dan pengangkutan sampah di mana terlihat tumpukan sampah liar di jalan, Pada Rabu (01/12/2021) Pukul 09.30 Wib.

Eming Sutisna selaku kepala TU kebersihan wilayah II mengatakan dengan rutinitas kami, terus kami lakukan dalam pembenahan demi melayani pelayanan kepada masyarakat.
Sebanyak 7 petugas UPT kebersihan wilayah II Jonggol kita turunkan untuk melakukan pengangkutan sampah liar di jalan. Para petugas kebersihan kami melakukan pembersihan rutinitas untuk melakukan pengangkutan sampah di wilayah jalan raya narogong kampung Cikeruwis Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Selanjutnya Eming Sutisna juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan harus pada tempatnya. Dengan berdasarkan perda kabupaten bogor no. 4 tahun 2015 bahwa setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, atau pasal 39 dengan pidana kurungan 3 bulan dan denda 50 juta.
Makan dari itu Eming Sutisna berpesan gunakan ahlak yang baik, peduli lingkungan dan selalu menjaga kebersamaan untuk menguatkan wilayah bersih dan indah. (hdr).











Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.