Pinjaman Online Ilegal Tamat, Polres Bogor Amankan 2 Tersnagka 

- Jurnalis

Selasa, 7 Desember 2021 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Internewstoday.com – Sat Reskrim Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap perkara pinjaman Online (Pinjol) iIegal yang lakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korbannya.

Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K.,S.H dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang di terima Polres Bogor pada tanggal 18 November 2001, di mana seorang korban yang melakukan pinjaman Online ini merasa di ancam dan di peras. 

Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan atas perkara tersebut pun berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SS (21) kita dapati di Depok kemudian kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil kita amankan lagi tersangka berinisial  SW (23) di Batam.

Dalam melakukan aksinya tersangka SS ini berperan sebagai penagih terhadap debitur yang tidak melakukan pembayaran. Kejadian ini berawal dari korban yang melakukan pinjaman Online sebesar 150 juta dan dikenakan bunga sebesar 30 persen sehingga total kerugian korban mencapai 200 juta. Yang mana hal tersebut ia lakukan melalui 55 aplikasi pinjaman Online.

Baca Juga :  Driver Online Shop Kedapatan Edarkan Sabu di Kalideres, Polisi Amankan 643 Gram

Kemudian Korban ini di kirimikan pesan berisikan ancaman-ancaman kekerasan, yang mana bila korban tidak melakukan pembayaran akan menyebarluaskan kepada kawan-kawannya bahwa korban ini memiliki hutang.

Tersangka SS ini sendiri merupakan karyawan dari PT. Bright Finance Indonesia (BFI). Sedangkan tersangka SW ini merupakan penerjemah sekaligus tangan kanan dari Mr. L yang merupakan pimpinan dari dari PT. Bright Finance Indonesia.

Baca Juga :  Polres Bogor Tangkap 39 Pelaku Curanmor Selama Gelaran Operasi Jaran TH 2023

Hingga saat ini pun masih kita selidiki keberadaan Mr.L dan juga FS selaku HRD PT. Bright Finance Indonesia.

Dalam pengungkapan ini berhasil kita amankan barang bukti berupa satu unit laptop, 6 unit handphone digunakan untuk proses penagihan dan transaksi lainnya dan juga buku tabungan yang digunakan tersangka untuk menerima gaji dari PT. Bright Finance Indonesia.

Atas perbuatan kedua tersangka SS dan SW ini akan kita Kenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, tutupnya. (hdr/hpb). 

Berita Terkait

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Peringatan 1 Muharram 1447 H Beringin Online Citeureup Salurkan Santunan 150 Anak Yatim & Piatu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:43 WIB

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan

Berita Terbaru