Merespon Putusan MK Omnibus Law, Johan Tegaskan Perbaikan UU Cipta Kerja 

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Internewstoday.com – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian omnibus law UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun dan apabila tidak dilakukan perbaikan maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. 

Merespon putusan tersebut, Johan Kembali menegaskan pandangannya terhadap sektor pangan pada muatan UU tersebut yang harus segera diperbaiki. Menurutnya pasal-pasal dalam UU Cipta kerja selalu mengarah kepada liberalisasi pangan dan hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi maka perbaikannya ke depan harus difokuskan agar memiliki keberpihakan terhadap kedaulatan pangan nasional, tegas Johan.

Anggota Fraksi PKS DPR RI ini menyatakan bahwa UU cipta kerja tidak berpihak kepada produksi pangan nasional dan juga tidak berpihak pada kepentingan petani. Saya tegaskan agar point perbaikan omnibus law ini dapat menunjukkan keberpihakan kepada produksi dalam negeri dengan adanya larangan mengimpor pangan secara tegas ketika konsumsi dan cadangan pangan dalam negeri masih mencukupi, ujar Johan.

Baca Juga :  RMI-NU DKI Jakarta Anugerahkan Kapolda Metro Jaya Sebagai Tokoh Moderasi Beragama dan Kebangsaan

Johan menjelaskan bahwa berlimpahnya bahan pangan dalam negeri akibat masuknya impor pangan akan membuat petani kita semakin terpuruk, karena itu muatan perbaikan yang harus ada dalam omninus law terkait pangan adalah mengenai strategi perlindungan petani, dimana pemerintah harus memberikan prioritas membantu petani dalam penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, memberi kepastian usaha, dan membuat kebijakan harga komoditas pertanian yang menguntungkan petani serta memberikan ganti rugi gagal panen dan memperkuat asuransi pertanian, papar Johan.

Legislator Senayan ini menilai muatan dalam UU Cipta Kerja telah mendorong peningkatan laju impor pangan sehingga membanjiri pasar pangan domestik dan telah berdampak membuat petani terpuruk dan tidak berpihak pada pertanian nasional. Putusan MK ini memiliki makna bahwa hal tersebut telah melanggar konstitusi karena menimbulkan korban dari masyarakat petani dan menciderai kedaulatan pangan nasional, ucap Johan.

Baca Juga :  Pacu Penanganan Stunting Tepat Sasaran, Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Pendataan

Selanjutnya Johan menyebut bahwa omnibus law telah menghapus  tujuh UU terkait dengan sector pangan dan investasi sector pertanian, bahkan telah melegalkan alih fungsi lahan budidaya pertanian untuk kepentingan umum dan atau proyek strategis nasional. Namun Saya lebih prihatin ternyata pangan dan Kawasan pertanian rakyat tidak menjadi bagian dari kepentingan umum ataupun isu strategis nasional, papar Johan.

Wakil rakyat dari Pulau Sumbawa ini setuju jika harus segera dilakukan perbaikan muatan dan sasaran dari UU Cipta Kerja ini karena sejak awal dirinya menegaskan telah menolak muatan dari omnibus law yang terlalu mengedepankan pertumbuhan ekonomi berbasis lahan yang diperuntukkan bagi pelaku usaha skala besar. Saya menilai omnibus law telah memicu terjadinya laju konversi dari pertanian ke non pertanian secara signifikan, dan hal ini telah mengancam ketahanan pangan nasional, demikian tutup Johan Rosihan. (Amr/red)..

Berita Terkait

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Selasa, 18 November 2025 - 19:37 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru