LSM PENJARA PN : Minta Tower TBG di Gunung Putri Di Bongkar di duga Tak Berizin (Out Cell)

- Jurnalis

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor: internewstoday com.Maraknya tower ilegal dibiarkan berdiri dan beroperasi di Kabupaten Bogor memantik respons keras LSM PENJARA PN, ini merupakan pelanggaran serius, Jadi sudah pasti PAD tidak masuk ke pemkab Bogor, kata Deddy

Dengan pembangunan tower tanpa izin pemkab Bogor sudah seharusnya menuntut ganti rugi. Karena pengusaha Tower sudah merugikan masyarakat dan negara. ’’Ada kerugian, karena PAD tidak masuk ke daerah,

Ketua Lsm Penjara Pn Deddy sangat heran melihat keberadaan tower yang sudah berdiri dan beroperasi bertahun-tahun tidak ada izin nya, masih bisa beroperasi, sangat aneh, sudah seharusnya Satpol PP Kabupaten Bogor menindak tegas, menegakkan Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015, Pasal 31

Ketua LSM PENJARA PN Deddy mengatakan berdiri nya tower di gunung putri milik Tower Bersama Grup (TBG) di duga tidak memiliki izin sejak tahun 2015 sampai saat ini , sebelum nya tower TBG tersebut sudah pernah di laporkan oleh warga Gunung Putri ke Ombudsman pada tahun 2017, Ombudsman pun langsung merespon dengan cepat datang kelokasi berkoordinasi dengan satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan pembongkar Tower Bersama Grup (TBG) yang berlokasi di Gunung Putri, Saat Pembongkaran tower TBG tersebut di saksikan oleh Sekda Kabupaten Bogor, Ketua DKM, Pihak tower TBG dan masyrakat setempat, pada Akhir nya tower TBG di bongkar, ungkap Deddy

” Dari hasil investigasi LSM PENJARA PN di lapangan pada hari jumat (29/10/21) sekitar Pukul 11:00 kami menemukan Tower Bersama Grup (TBG) masih On Air sampai saat ini, kalau kita lihat dari panel listrik terlihat dalam keadaan mati ,setelah kita naik ke lantai dua (2) ternyata Mesin-mesin menyala ini berarti Tower Bersama Grup ( TBG) masih On Air” kami menduga ada kelalaian Satpol PP Kabupaten Bogor dalam menyikapi perizinan tower, Ungkap Deddy Ketua LSM PENJARA PN

Baca Juga :  Kasus Penyiraman Air Keras Tak Kunjung Kelar, Div Propam Menunggu Hasil Gelar Perkara

Ketua LSM PENJARA PN Deddy Saat meminta keterangan Dengan DKM Pak Haji mengatakan emang benar waktu itu pernah dirobohkan dan di non aktifkan disaksikan ombudsman, Sekda kabupaten Bogor, satpol PP, dan DKM serta Masayakat setempat, ia juga mengatakan pihak tower memberikan satu buah mobil Ambulance buat DKM, ia juga mengatakan pihak TBG masih ada kekurangan uang sewa lahan Seratus Juta rupiah kepada DKM saat di minta pihak tower mengatakan nanti setelah perpanjangan kontrak ini juga menjadi polemik yang belun terselesaikan, dari permasalahan ini kami LSM PENJARA PN akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera di tindak lanjuti diberikan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, kata Deddy

”Mendirikan menara tanpa izin, selain menabrak Perda, juga menabrak undang-undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas Aparat Penegak Hukum (APH) menegakkan aturan perundang-undangan,” tegas Deddy Karim

Dirinya pun mengingatkan Pejabat di Pemkab Bogor , potensi pidana yang bisa mencatut pejabat negara, sesuai dengan 111 dan 112 UU nomor 32 tahun 2009.

Pasal 111 ayat 1 disebutkan, setiap pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Baca Juga :  Bupati Bima, Idul Fitri Momentum Peningkatan Syiar Islam

Ayat 2, setiap pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 112, setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta Sudah jelas peraturannya,

“Deddy menduga ada oknum di balik layar yang membekingi urusan tower. ’’Saya menduga ini ada orang yang bekingi, kalau tidak ada beking alias sudah koordinasi dengan nilai fantastik ,deddy jamin kalau tidak dilakukannya koordinasi sudah rubuh tower-tower tersebut karena melanggar Undang-undang dan menabrak Perda , ungkap Deddy

Dalam permasalahan ini kami LSM PENJARA PN akan melaporkan ke Ombusdman Jakarta Raya serta Aparat Penegak Hukum (APH) Semoga Laporan kami nanti bisa menjadi dasar penyelidikan untuk ditindak tegas,termasuk panel yang di depan sengaja di putus untuk mengelabui mayarakat seolah-olah tower tersebut memang tidak aktif.tutup Deddy Ketua Lsm Penjara Pn.(MTH)red.

Berita Terkait

Wamendagri Bima Tegaskan Retret Kepala Daerah Untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Meski Kurang Fit, 19 Kepala Daerah Semangat Ikuti Retreat Pembekalan di Magelang
Forum Advokat dan Paralegal Muda Indonesia Sesalkan Insiden Contemp of Court di PN Jakarta Utara
Mentorbox.id Raih Penghargaan Indonesia Most Recommended Education Award 2025
MIO Indonesia Dukung Aksi Damai AMAN Dompu Perangi Narkoba
Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah, Minta Mendagri Teruskan
Deklarasi Kampung Bersih Narkoba di Rawa Sengon Kelapa Gading
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Konsistensi Kepala Daerah Berinovasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:36 WIB

Wamendagri Bima Tegaskan Retret Kepala Daerah Untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:33 WIB

Meski Kurang Fit, 19 Kepala Daerah Semangat Ikuti Retreat Pembekalan di Magelang

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Forum Advokat dan Paralegal Muda Indonesia Sesalkan Insiden Contemp of Court di PN Jakarta Utara

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:51 WIB

Mentorbox.id Raih Penghargaan Indonesia Most Recommended Education Award 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:55 WIB

MIO Indonesia Dukung Aksi Damai AMAN Dompu Perangi Narkoba

Berita Terbaru