Pembangunan BTS Kec.Tamansari Masih Verifikasi Sudah Melakukan Pembangunan Satpol PP Kab.Bogor Diduga Tutup Mata !!

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, internewstoday.com – Berdasarkan kajian hasil survey dan investigasi LSM PENJARA PN, pada 15/10/21 ada nya pembangunan menara telekomunikasi atau BTS (Base Transceiver Station) di wilayah RT 01/RW 04 Kel. Sukaluyu, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor kuat diduga tidak berizin (Ilegal),

Berdasarkan Hasil Investigasi LSM PENJARA PN bersama awak media antara lain :

  1. Bahwa Informasi dari DPMPTSP Kabupaten Bogor pembangunan menara telekomunikasi Tamansari tersebut milik PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia
  2. DPMPTSP Menyebutkan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia Baru Melakukan Permohonan Izin IMB
  3. DPMPTSP Menyebutkan Pembangunan Tower PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia  Belun Memiliki Izin IMB masih dalam VERIFIKASI

Deddy Mengatakan Bahwa keberadaan pembangunan menara telekomunikasi tak berizin tidak memberikan kontribusi berupa retribusi maupun lainnya yang dapat meningkatkan PAD Kabupaten Bogor secara langsung dikarenakan keberadaannya masih berstatus Ilegal.

Maka patut diduga pemilik bangunan menara telekomunikasi telah melanggar peraturan dan perundang-undangan serta Melanggar PERDA Nomor 4 Tahun 2015″

Baca Juga :  Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab Wakapolres, PJU Dan Kapolsek

“Dari hasil Investigasi Bahwa Pembangunan Tower PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia RT 01/RW 04 Kel. Sukaluyu, Kec. Tamansari, Kabupaten Bogor yang diduga tidak berizin  hampir rampung pengerjaannya kami memohon kepada Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas dengan penyegelan” tegas Dedi, Rabu (12/10/21).

Lebih lanjut, Deddy mengatakan keberadaan pembangunan menara telekomunikasi tidak berizin di Kabupaten Bogor sudah selayaknya ditertibkan dan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas terkait agar menindak tegas  pelaku usaha ( Tower-red ) yang sengaja melawan hukum dan perundang-undangan tanpa tebang pilih terhadap seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kab Bogor, Ia menyayangkan terkait pembangunan Tower di Kabupaten Bogor tidak taat aturan dan UU tentang perizinan.

“Contoh yang paling nyata adalah kegiatan pembangunan menara telekomunikasi yang berlokasi Gang Buntu RT 01/RW04 Sukaluyu Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor di duga tidak mengantongi izin IMB, namun tetap melakukan kegiatan pembangunan menara sampai hampir rampung pengerjaannya” pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua DPC PWRI Bogor Hadiri Temu Konsolidasi PWRI Jawa Barat

Didalam Permasalahan Izin Tower maka Satpol PP sebagai Penegak Perda agar melakukan tindakan TEGAS atas pelanggaran yang ada, salah satu langkah membuat efek jera bagi Pengusaha Tower yang membangun sebelum IMB terbit.

“Apabila tidak bisa menertibkan pembangunan tersebut, sebaiknya Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor untuk segera mundur dari Jabatannya,” Pelanggaran aturan yang dilakukan bukan hanya Perda, namun termasuk undang-undang dan peraturan lainnya. “Jadi sanksi yang harus diterapkan bukan hanya Tipiring namun benar-benar menidak setelah melalui tahapan dan proses agar melakukan pembongkaran karena banyak  tower yang bertahun- tahun berdiri tegak tanpa  IMB Tower di Bogor ini, ” tutup Deddy.

Pembangunan Tower tanpa IMB, LSM PENJARA PN memohon kepada Bupati Kabupaten Bogor agar segera menginstruksikan kepada dinas terkait, untuk Menghentikan kegiatan sekaligus Menyegel Pembangunan tower yang berada di Tamansari tersebut.` tutup Deddy.

(Toha/Eka Gondrong).

`

Berita Terkait

Wamendagri Bima Tegaskan Retret Kepala Daerah Untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Meski Kurang Fit, 19 Kepala Daerah Semangat Ikuti Retreat Pembekalan di Magelang
Forum Advokat dan Paralegal Muda Indonesia Sesalkan Insiden Contemp of Court di PN Jakarta Utara
Mentorbox.id Raih Penghargaan Indonesia Most Recommended Education Award 2025
MIO Indonesia Dukung Aksi Damai AMAN Dompu Perangi Narkoba
Presiden Prabowo Apresiasi Rakor Mingguan Pengendalian Inflasi Daerah, Minta Mendagri Teruskan
Deklarasi Kampung Bersih Narkoba di Rawa Sengon Kelapa Gading
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Pentingnya Konsistensi Kepala Daerah Berinovasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 14:36 WIB

Wamendagri Bima Tegaskan Retret Kepala Daerah Untuk Tingkatkan Kapasitas Kepemimpinan

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:33 WIB

Meski Kurang Fit, 19 Kepala Daerah Semangat Ikuti Retreat Pembekalan di Magelang

Rabu, 19 Februari 2025 - 16:06 WIB

Forum Advokat dan Paralegal Muda Indonesia Sesalkan Insiden Contemp of Court di PN Jakarta Utara

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:51 WIB

Mentorbox.id Raih Penghargaan Indonesia Most Recommended Education Award 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:55 WIB

MIO Indonesia Dukung Aksi Damai AMAN Dompu Perangi Narkoba

Berita Terbaru