Kabupaten Bima, Internewsyoday.com –
Kades Mendesak Tambang Ilegal Di Desa boke, Kecamatan Sape, Kebupaten Bima, NTB Segera Di Tutup.
Kepala Desa boke Rosmansyir ST Menyampaikan,” pada saat di wawancarai oleh Berapa awak media Di Kediaman nya Exsploitasi PT kencana Bumi Utama ( KBU ) Desa boke tidak mengantongin ijin Resmi yang artinya masih ILEGAL, Pada Kamis (17/ 06/ 2021). Pukul 14: 40 wita.
Karna selama ini tidak pernah di adakan sosialisi terhadap masyarakat karna pengakuan mereka betul-betul sudah menggantongin ijin,” ucap kades.
Lanjut, kades sapaat nama akrab pangilan nya menjelaskan,” pada intinya kami baik dari pihak pemerintah Desa atau mewakili masyarakat Desa boke,tidak setuju adanya PT Kencana Bumi Utama ( KBU ) di Desa boke ini karena tidak ada menguntungkan masyarakat sama sekali,” jelasnya.
“Dan beberapa hari kemarin sempat kami adakan demo penolakan PT ( KBU ) dan kami memberikan Detlean Waktu kurang lebih satu (1) minggu agar tidak beroperasi dari Desa boke.
Di sisi lain warga juga mengatakan dengan ini, bila mana permintaaan masyarakat pendemo tidak di indahkan maka kami akan turun aksi lagi menggumpulkan massa lebih banyak lagi,” imbuh nya.
Selanjutnya Kepala Desa boke Rosmansyir ST Mengharap,” meminta dari aparat POLRI, TNI agar PT KBU yang ILEGAL ini dapat di pulangkan atau di bubarkan, karna tidak ada sama sekali memberikan konstribusi terhadap kami, sebelum dia masuk masyarakat Sekitar ini sangat senang dan bisa menghasilkan ratusan ribu rupiah perhari bahkan jutaan juga, jadi perputaran ekonomi di Desa boke saat itu sangat lumayan jauh lebih bagus, sama dengan yang sekarang,” harapanya.
Dengan adanya Tong Pabrik pengilingan lumpur sisa glondongan batu mas ini, akan menimbulkan dampak lingkungan seperti biota biota akan mati, karna di tong itu tetap mereka tetap campur obat obat yang keras mungkin tak bisa saya sebut satu satu,” pungkas nya.
Pada intinya kami tatep menolak keras penambangan yang di lakukan oleh PT KBU di Desa boke, Dan Memohon ASN agar Dapat Turun langsung ke lapangan untuk meninjau kembali AMDAL, SPPL, galian C nya, karena kalau urus semua ijin itu harus melalui dari bawah yaitu warga sekitar, RT, RW dan kami dari pihak pemerintah Desa Ini.
sampai saat ini belum pernah ada satupun yang Datang Laporan atau meminta Ijin Rekomendasi Dari Kantor Desa,” tutupnya. (Amr/red).










