Kab Bandung, internewstoday.com – Anggota Satgas Citarum Harum Sub 2 Sektor 2 sambil melaksanakan komsos program Citarum Harum, sidak ke perusahaan peternakan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke peternakan ayam untuk pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 15 tahun 2018.
“Perpres tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS) Citarum,” kata Dansub 2 kepada awak media, Pada Rabu (04/10/2023).
Pada kesempatan ini Anggota Satgas Citarum Harum Sektor 2 mengecek satu persatu aliran selokan dan juga limbah cair yang ada di perusahaan tersebut.
“Ya! Kalau di sini cukup baik tidak ada limbah cair membahayakan,untuk limbah ternaknya dijadikan pupuk, hanya saja ada selokan harus dirapihkan,” ujar Dansub 2.
Karena kalau tidak dirapihkan, masih menurut dia, dihawatirkan ketika ada hujan lebat limbah kotorannya ikut mengalir keluar. Jadi harus dirapihkan agar limbah kotoran ayam tidak ikut keluar. (Mth).










