Rapat Bersama DPR, Mendagri Paparkan 10 Arah Kebijakan Kemendagri pada 2024

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstoday.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

“Berdasarkan tema, arah kebijakan, sasaran, dan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024, Kemendagri menetapkan arah kebijakan tahun 2024,” ujar Mendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Pada Selasa (12/09/2023).

Mendagri menjelaskan, arah kebijakan merupakan rangkaian prioritas kerja yang menjadi pedoman dan dasar rencana untuk pelaksanaan yang akan dicapai pada 2024. Mendagri membeberkan berbagai arah kebijakan Kemendagri yang terdiri dari beragam isu.

Dia mengatakan, arah kebijakan pertama yaitu berupaya meningkatkan stabilitas politik, hukum, ketertiban, dan pengawasan pemerintahan daerah. Langkah ini dilakukan melalui sejumlah komponen Kemendagri, yakni Sekretariat Jenderal (Setjen), Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda), Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), serta Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN).

“Kedua, fasilitasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, melalui Sekretariat Jenderal (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Polpum, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),” jelasnya.

Baca Juga :  Kemendagri Gelar Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pendidikan

Arah kebijakan ketiga, lanjut Mendagri, yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, memperkuat investasi, dan memudahkan perizinan berusaha. Kebijakan ini didukung melalui Ditjen Polpum, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), dan Ditjen Bina Keuda.

Keempat, Kemendagri bakal memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, memperkuat pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan pemerintahan desa. Arah kebijakan ini didukung melalui Ditjen Bina Adwil, Ditjen Otda, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Pemdes, dan BSKDN.

Selain itu kelima, Kemendagri juga akan berupaya memfasilitasi percepatan penurunan stunting, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, melalui Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Pemdes.

“Keenam, lakukan pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penguatan transformasi digital dan layanan administrasi kependudukan, melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Setjen, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, dan BSKDN,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kepala BSKDN, UMKM Perlu Ubah Mindset Agar Bersaing Di Pasar Global

Ketujuh, tambah Mendagri, yaitu memfasilitasi upaya percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini didukung melalui Ditjen Bina Bangda dan Ditjen Bina Adwil.

Kedelapan, memfasilitasi upaya percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur dasar di empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua. Arah kebijakan ini didukung melalui Ditjen Otda, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Polpum, BSKDN, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Kesembilan, meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan dalam negeri, reformasi birokrasi, strategi kebijakan pemerintahan dalam negeri. Kebijakan ini didukung melalui Ditjen Otda, Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Dukcapil, BPSDM, Ditjen Polpum, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Bina Bangda, dan BSKDN.

Terakhir kesepuluh, Kemendagri akan berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan pemerintahan dalam negeri dan sarana prasarana Kemendagri.

Upaya ini didukung melalui Setjen, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Dukcapil, BSKDN, Ditjen Otda, Ditjen Polpum, IPDN, dan BPSDM. (Red/Puskem).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru