Masyarakat Dusun Tanjung Marulak, Laporkan PT STA Ke Mabes Polri

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstodaycom – Masyarakat Dusun Tanjung Marulak mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta Selatan, Pada Selasa, (25/06/2024).

Menurut Ketua Masyarakat Dusun Tanjung Marulak, Erlim Pane, dengan maksud melaporkan/pengaduan atas penguasaaan lahan yang dilakukan oleh PT. Sumber Tani Agung (STA) seluas 569 hektar yang berada di Dusun Tanjung Marulak, Desa Huta Godang, Kec. Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaporan atau pengaduan ini lanjut Erlim Pane, dilakukan atas dasar keresahan masyarakat yang tinggal di sekitar lahan kebun sawit yang dikuasai secara tanpa hak oleh PT. STA karena telah menyebabkan banyak kerusakan lingkungan pada kebun-kebun milik mereka.

Disamping itu masyarakat turut merugi akibat lahan seluas 569 hektar dimonopoli PT STA tanpa melibatkan masyarakat Dusun Tanjung Marulak. Padahal masyarakat telah sejak lama mengadu nasib dengan mata pencaharian mengelola perkebunan kelapa sawit. Masyarakat Dusun Tanjung Marulak sangat tertindas atas penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT STA tersebut.

Baca Juga :  Terkait Penganiayaan Anggotanya, Ketua PWI Desak Kepolisian Segera Usut Tuntas

Dijelakan Erlim Pane, sebelumnya sudah dilakukan berbagai langkah dan upaya penyelesaian seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan DPRD Kab. Labuhanbatu Selatan, Pihak PT STA, Badan Pertanahan Nasional Kab. Labuhanbatu Selatan dan Masyarakat Dusun Tanjung Marulak. Dalam RDP tersebut dengan sangat jelas pihak PT STA sendiri mengakui tidak memiliki HGU terkait penggunaan lahan di Desa Huta Godang, Dusun Tanjung Marulak.

Hal ini membuktikan bahwa PT STA telah menguasai lahan pada Desa Huta Godang di Dusun Tanjung Marulak selama 39 tahun tanpa adanya legalitas apapun selaku badan usaha yang mengelola sumber daya alam perkebunan. Seharusnya izin tersebut merupakan kelengkapan utama dimiliki oleh PT STA, terlebih lagi PT STA merupakan perusahaan terbuka dan terdaftar di bursa efek

Baca Juga :  Anies Buka Pameran Kaligrafi Internasional Online Di JIC

Bahwa PT. Sumber Tani Agung tidak mempunyai legalitas berupa HGU dan IUP untuk mengelola/ menguasai lahan tersebut maka dalam hal ini PT. Sumber Tani telah mengakibatkan adanya kerugian negara sejak dikuasainya lahan tersebut oleh PT STA pada tahun 1985 sampai sekarang.

Menurut Kuasa hukum, Aldi Raharjo dari Perwakilan Dalimunthe and Tampubolon (DnT) Lawyers menyatakan, akan mengawal terus pelaporan/pengaduan yang dilakukan oleh Kliennya tersebut hingga PT. STA dituntut atas penguasaan dan pengelolaan lahan tanpa hak terhadap perkebunan seluas 569 Hektar yang berada di daerah kliennya tersebut.

“Kami berharap dengan adanya pelaporan ini, akan membuat mata dunia kembali terbuka dan tertuju pada praktik-praktik lapangan yang merugikan masyarakat dan sumber daya alam selaku kekayaan negara,” Harapanya. (Hdr).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN
Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis
Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:43 WIB

Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Kamis, 27 November 2025 - 13:24 WIB

Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan

Berita Terbaru