Buka TOT Orientasi DPRD Angkatan I, Sekjen Kemendagri Jelaskan Pentingnya Politik Desentralisasi

- Jurnalis

Selasa, 17 Oktober 2023 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstoday.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan tentang pentingnya politik desentralisasi. Politik desentralisasi yang dimaksud yaitu penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada pemerintah di bawahnya, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Hal itu dia sampaikan saat membuka Training of Trainers (TOT) Orientasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Angkatan I di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Pada Selasa (17/10/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, politik desentralisasi yang diterapkan di Indonesia berbasis Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 atau dalam kerangka politik desentralisasi dalam negara kesatuan. Bahkan, kata dia, Indonesia adalah negara yang sangat progresif menerapkan politik desentralisasi.

“Jadi memang model Indonesia ini menjadi tempat orang-orang belajar, bagaimana sebuah kebijakan desentralisasi tapi dalam kerangka negara kesatuan, itu adalah penggabungan antara desentralisasi dengan redesentralisasi,” kata Suhajar.

Dia menambahkan, politik desentralisasi yang dikenal sebagai otonomi daerah bukanlah pelimpahan urusan, tetapi penyerahan sebagian kekuasaan penyelenggaraan negara yang ada di tangan presiden kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Inflasi Desember 2023 Sebesar 2,61 Persen, Mendagri: Terjaga Sangat Baik, Hasil Kerja Keras Bersama

Otonomi daerah dalam politik desentralisasi, lanjut dia, mempunyai dua kewenangan, yakni kewenangan mengurus manajemen pemerintahan dan kewenangan mengatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Di situlah peran DPRD, program pembuatan Perda, untuk mengatur daerah karena desentralisasi mengurus dan mengatur,” imbuhnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan, politik desentralisasi dibagi lagi menjadi dua, yaitu desentralisasi simetris dan desentralisasi asimetris.

Politik desentralisasi tersebut di lingkup pemerintah daerah (Pemda), menjalankan berbagai urusan pemerintahan yang bersifat konkuren yang diserahkan sebagian kepada daerah. Urusan konkuren itu ada yang bersifat wajib dan ada yang bersifat pilihan.

“Sesungguhnya DPRD dalam konsep UU Nomor 23 Tahun 2014 [tentang Pemerintahan Daerah] adalah unsur penyelenggara urusan pemerintah daerah, karena cabang kekuasaan eksekutiflah yang didesentralisasikan bukan cabang kekuasaan yang lain,” ujarnya.

Baca Juga :  Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Sementara itu, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri Rochayati Basra menyampaikan, dasar penyelenggaraan acara ini di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri.

Perempuan yang kerap disapa Roro ini menjelaskan, TOT kali ini bertujuan untuk menyiapkan tenaga pengajar atau fasilitator pada kegiatan orientasi bagi anggota DPRD hasil Pemilu serentak tahun 2024.

Materi yang akan diberikan seperti sistem pemerintahan Indonesia, wawasan kebangsaan, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, serta tata tertib dan kode etik anggota DPRD.

“Narasumber berasal dari BPSDM Kemendagri, IPDN, pakar atau praktisi yang kompeten di bidangnya. Metode pembelajaran dilaksanakan dengan tatap muka, dilakukan penyampaian materi oleh tenaga pengajar dengan ceramah diskusi, tanya jawab,” tandasnya. (Red/Puskem).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru