Kasus Perundungan Terhadap Bocah 8 Tahun di Kebon Jeruk Jakbar: Polres Jakbar dan Lembaga Instansi Terkait Berikan Bantuan dan Trauma Healing

- Jurnalis

Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, internewstoday.com – Kasus perundungan yang melibatkan seorang anak laki-laki berusia 8 tahun yang sedang bermain PlayStation di Kebon Jeruk, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, telah menggugah hati banyak pihak.

Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh kanit PPA Akp Reliana Sitompul bersama dengan berbagai instansi terkait telah bergerak bersama untuk memberikan bantuan dan pemulihan kepada korban serta mendukung pemulihan terhadap terlapor (trauma healing).

Novia Hendriyati, advokat dari Unit Pusat Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, menjelaskan pentingnya memberikan informasi kepada korban dan keluarganya tentang hak-hak mereka dalam proses penanganan dan pemulihan, Selasa (03/10/2023).

“Selain itu, dia juga menekankan pentingnya memberikan informasi kepada keluarga anak berkonflik dengan hukum dalam kasus perundungan, agar mereka dapat memahami situasinya dan bersikap toleran untuk menempuh Restoratif Justice l Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak, ” ucapnya.

Di kesempatan yang sama Psikolog Kemenpppa Ibu Resti Nur Hilmawati menyampaikan bahwa secara umum, korban telah kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk pergi ke sekolah.

Baca Juga :  Polisi Tinjau Pelaksanaan Vaksin Presisi di Gedung Yaskum Indonesia Kembangan

Namun, penting untuk dicatat bahwa adik korban yang menyaksikan peristiwa tersebut juga membutuhkan perhatian khusus.

“Oleh karena itu, proses penanganan juga diberikan kepada adik korban, termasuk konseling psikologi untuk membantu mereka mengatasi dampak psikologis yang mungkin mereka alami,” terangnya.

Pemeriksaan psikologi ini dijadwalkan akan dimulai pada hari Jumat, dengan fasilitas yang disediakan untuk memastikan kelancaran prosesnya, mengingat jarak yang harus ditempuh dari kantor UPT PPPA DKI Jakarta. Dalam hal ini, mobil perlindungan juga akan tersedia jika dibutuhkan.

Kami juga akan melakukan pertemuan antara korban dan terlapor perundungan belum terjadi.

Pertemuan ini akan diatur sesuai dengan rencana yang difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Barat, yang juga melibatkan Badan Perlindungan Anak (Bapas) dan Pekerja Sosial (Peksos), dengan pertimbangan dari dokumen yang mereka hasilkan untuk memastikan kebaikan anak-anak.

Sementara itu, terlapor anak dalam kasus ini akan mendapatkan bantuan pemulihan psikologis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan, sehingga pemulihan psikologis dapat berjalan dengan obyektif. Proses ini mirip dengan yang diberikan kepada korban, karena pemulihan psikologis adalah hak yang sama bagi setiap individu yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Dewan Pimpinan Daerah Garda Prabowo Jawabarat,Buat laporan ke Bareskrim Polri.

Melalui kolaborasi antara berbagai instansi, diharapkan bahwa pemulihan psikologis akan membantu korban dan terlapor mengatasi trauma yang mereka alami. “Proses ini akan berfokus pada pemenuhan hak-hak anak dan pengembalian mereka ke lingkungan yang aman dan sehat,” Ujar Resti

Selain itu, pertanyaan mengenai rekomendasi damai yang mungkin telah diajukan dalam kasus ini juga dibahas. Hasil pemeriksaan psikologis dan pertimbangan dari berbagai pihak akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya, termasuk apakah akan ada pengawasan terhadap anak tersebut atau apakah hak restitusi akan dialihkan ke negara.

Seluruh proses ini menekankan pentingnya pemulihan psikologis dan pemahaman terhadap hak-hak anak, baik korban maupun terlapor. “Proses ini akan melibatkan konseling psikologi yang hati-hati dan pemantauan yang cermat untuk memastikan bahwa pemulihan yang sesuai dilakukan untuk semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” tutupnya. (HR/hpmjb).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru