Polsek Palmerah Berhasil Amankan Sepasang Suami Istri dan Hasil Curian Sepeda Motor di Pelmerah

- Jurnalis

Selasa, 11 Juli 2023 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, internewstoday.com – Sepasang suami istri (Pasutri) berinisial VI (27) dan PA (32) dibekuk polisi lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Parahnya, rencana melakukan pencurian itu telah dilakukan pelaku sejak lama.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dodi Abdulrohim didampingi Kanit Reskrim Akp M Trisno mengatakan, pelaku VI ditangkap pada 3 Juli 2023 usai menjual motor hasil curiannya itu kepada seseorang di wilayah Condet, Jakarta Timur dengan metode Cash On Delivery (COD). Adapun pelaku, menjual motor curiannya itu seharga Rp3,5 juta.

Baca Juga :  Kemendagri Minta Satpol PP Dukung Upaya Peningkatan Capaian Vaksinasi Lansia

“Namun pada jam 13.00 WIB pelaku VI berhasil diamankan, sebelumnya PA sudah terlebih dahulu diamankan pukul 08.00 WIB di rumahnya,” ujar Dodi, Selasa (11/07/2023).

Dodi menjelaskan, kejadian pencurian itu bermula saat VI menyuruh istri sirinya, PA menduplikat kunci motor milik siapa saja yang ingin dipinjamnya. PA lantas meminjam motor tetangganya untuk beraktivitas.

“Lalu anak kunci kontak (motor yang dipinjamnya itu) diduplikat oleh PA,” jelasnya.

Selanjutnya, VI memberitahu kepada PA bahwa akan mengeksekusi motor yang sudah diduplikat kuncinya tersebut. Pukul 03.30 WIB, VI datang bersama temannya FEB menemui PA untuk mengambil kunci duplikat.

Baca Juga :  Kemendagri Ingatkan Ada Perlindungan Hukum, Kepala Daerah Agar Tidak Takut Berinovasi

“Setelah kunci diberikan kepada FEB, lalu PA dan FE langsung menuju tempat motor diparkir, Setelah berhasil motor diambil oleh FEB lalu dibawa kabur oleh VI,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih memburu FEB yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jadi aksi pencurian ini sudah direncanakan VI sejak 6 bulan lalu,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (HR/hpmjb).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru