Unggah Tuduhan Status Di Medsos, Ketua PAC Gerindra Ambalawi, Polisikan Akun Ubam Bimbaz 

- Jurnalis

Rabu, 1 Februari 2023 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bima, Internewstoday.com – Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai GERINDRA Kecamatan Ambalawi Kab.Bima NTB Arif Gunawan,SE mempolisikan akun Facebook (Ubam Bimbaz) yang diduga milik saudara Ahmad,Spd warga Desa Nangawera Kec.Wera, yang mengfitnah dirinya dalam unggahan status dan Komentar akun Facebook (MEDSOS).

Ketua PAC Partai Gerindra Kec.Ambalawi pemilik akun Facebook Arif JeratNtb melaporkan Akun Facebook Ubam Bimbaz ke Polres Bima Kota setempat, pada selasa (31/01/2023). Karena dugaan pencemaran nama baik dan ITE dengan nomor laporan pengaduan polisi, SLLTP/K/99/I/2023/NTB/Res Bima Kota.

Dalam unggahan status akun Facebook Ubam Bimbaz pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023 sekitar pukul 10:12 wita, mengfitnah dirinya dan partai GERINDRA dengan kata-kata “Kami menduga pimpinan tertinggi (PAC) Partai GERINDRA Kec.Ambalawi, pemakai aktif NARKOBA jenis SABU2., kemudian disejumlah komentar akun Ubam Bimbaz berbunyi “Arif JeratNtb e ngomi re kakader weki manusia karbitan ma ngaha sabu ke, coum da bade ngomi ma sabu2 re wawie”. “Arif JeratNtb e pak kader partai ma ka sok suci, mai tes urin ngomi watisi sabu2 mu arif Arif JeratNtb”. “Arif JeratNtb mai mena Agria Agus ake kader sabu ma nee nuntu tes urin terbuka. mai ta tes sama saksikan sama”. Arif JeratNtb ma disa tes urin ro?”. “Arif JeratNtb iyo ma disa tes urin ro? oe hudin Miftahudin Timur ngoap lenga ro wekim re. weki ngomi ke? mai podas wati sabu na pak kader ake mai ta tio ndihaku mai tes secara terbukaka untuk kita saksikan bersama.” Arif JeratNtb e dah, ngomi mpoa ma bade mbojo? ngomi sabu2 masie, maipodap tes urin.” 

Baca Juga :  APJATI Bima Dukung Upaya Percepatan Kenaikan Status Imigrasi Dari Kelas III Non TPI Bima Menjadi Kelas II

Arif merasa dirinya dicemarkan atas sejumlah fitnahan dan tudingan yang diarahkan pada dirinya dan nama besar partai besar GERINDRA.

Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya harus melaporkan kepada pihak yang berwajib. Jadi tetap harus pakai hukum kepolisian walaupun kami sudah tahu alamatnya di mana, orangnya siapa, kami tetap mengikuti prosedur yang ada. yang saya laporkan adalah mengenai tudingan terhadap saya, bahwa saya diduga dan dituduh sebagai pengguna aktif Narkoba Jenis sabu-sabu, kata-kata ini yang tidak pantas untuk diri saya dan nama besar partai Gerindra,” ungkapnya saat diwawancara oleh wartawan dihalaman kantor satreskrim Polres Bima Kota usai melaporkan.

Selain itu, saya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti berkaitan dengan laporan saya “Adapun barang bukti awal adalah hasil screenshot status dan komentar keji terhadap dirinya dan partai serta bukti-bukti lain yang mendukung laporan saya, sambung Arif.

Baca Juga :  Pelaku Ekonomi Kreatif Ikuti Bimtek Digital Marketing Bersama Kemenparekraf RI

Sebelumnya, Arif mengklaim telah melihat status yang fitnah dirinya, Ia juga sudah memberi sinyal bakal melaporkan akun tersebut ke polisi. Hal tersebut ditegaskan oleh Arif ketika menjelaskan bahwa dirinya berniat untuk memberi pelajaran bagi orang-orang yang telah mencemarkan nama baiknya dan nama baik lembaga Partai Gerindra, menurutnya akun tersebut selain mencemarkan nama baik pribadinya, juga telah merusak nama besar partai GERINDRA yang didirikan oleh seorang jendral Pak Prabowo Subianto, tegasnya.

Dirinya berharap semoga pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bima Kota menindak tegas sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku terhadap pelaku yang mencemarkan nama baiknya dan istitusi partainya. Dengan ancaman Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun, Tutupnya. (Amr).

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan Resmikan Launching Beras Bantuan Pangan 2025 di Kelurahan Manggemaci
Wakil Wali Kota Bima Menghadiri Sosialisasi Peraturan UU di Kejaksaan Negeri Bima
Drs.H. Anwar Hamzah S.H Ketua Umum ( PDNWDIKB ): Penganti  Pj WalikotaBima Dari Luar Birokrasi
Drs.H. Anwar Hamzah S.H Ketua Umum ( PDNWDIKB ) : Penganti  Pj Walikota Bima Harus Netral Dan Tidak ikut Politik Praktis
Kota Bima Butuh Penjabat Walikota Yang Netral Bersih Dan Gaul
Dr. Muhammad Sumitro SH MAP Cocok Menjadi PJ Walikota Bima
Salah Satunya Pejabat Kemendagri DPRD Usulkan Tiga Nama Calon Pengganti PJ Wali Kota Bima
Polres Bima Kota Giat Jumat Curhat, Dengan Masyarakat Kelurahan Rabadompu Timur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:47 WIB

Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan Resmikan Launching Beras Bantuan Pangan 2025 di Kelurahan Manggemaci

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:21 WIB

Wakil Wali Kota Bima Menghadiri Sosialisasi Peraturan UU di Kejaksaan Negeri Bima

Selasa, 16 Juli 2024 - 05:45 WIB

Drs.H. Anwar Hamzah S.H Ketua Umum ( PDNWDIKB ): Penganti  Pj WalikotaBima Dari Luar Birokrasi

Senin, 15 Juli 2024 - 20:58 WIB

Drs.H. Anwar Hamzah S.H Ketua Umum ( PDNWDIKB ) : Penganti  Pj Walikota Bima Harus Netral Dan Tidak ikut Politik Praktis

Senin, 15 Juli 2024 - 18:42 WIB

Kota Bima Butuh Penjabat Walikota Yang Netral Bersih Dan Gaul

Berita Terbaru