Kemendagri, PP Nomor 19 Tahun 2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif

- Jurnalis

Selasa, 1 November 2022 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Internewstoday.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka Sosialisasi Pelaksanaan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Acara itu digelar secara hybrid dari Hotel Discovery Jakarta, Senin (31/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan membagi dekonsentrasi menjadi 2, yaitu dekonsentrasi kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dan delegatif.

Dekonsentrasi GWPP merupakan amanat langsung Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bersifat mandatory. Hal ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari tugas wewenang GWPP, yang saat ini telah diidentifikasi 46 tugas dan wewenang GWPP yang dilimpahkan oleh Presiden.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Terjunkan 57 Personel Amankan Jalur Lintasan Unjuk Rasa di Gedung MPR/DPR

Sementara itu, dekonsentrasi delegatif merupakan pelimpahan kementerian/lembaga (K/L) yang diberikan sesuai urusan pemerintahan. Melalui langkah ini, masing-masing K/L bertindak selaku pembina dan pengawas teknis melalui instrumen Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan K/L sesuai dengan pembagian urusan. Dengan demikian, tidak ada lagi tumpang tindih terhadap urusan desentralisasi.

Terbitnya PP ini, kata Safrizal, juga menghilangkan konsepsi fisik dan nonfisik dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Safrizal berharap, dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kemendagri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diselenggarakan seluruh K/L.

Baca Juga :  Hadiri Rakornas PKK Tahun 2023, Mendagri Jelaskan Berbagai Kelebihan PKK

Sebagai informasi, Rakornas dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber yang terdiri dari Direktur Asisten Deputi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Direktur Pembangunan Daerah, KementerianPPN/Bappenas RI, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidang koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, dan Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan.

Adapun kegiatan ditutup dengan diskusi terkait dengan PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Rapat ini turut dihadiri Sekjen dari K/L, Kepala Biro Perencanaan K/L, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, dan Kepala Bappeda Provinsi. Hadir pula Kepala Bappeda Kabupaten/Kota secara daring. (HR/Puskem).

Berita Terkait

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Mendagri Imbau Pemda Tak Ragu Gunakan APBD untuk Dukung Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Selasa, 18 November 2025 - 19:37 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Berita Terbaru