LSM PENJARA PN, Dpc Bogor Raya Mengutuk Keras Terhadap Penganiayaan Jurnalis

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – Internewstoday.com. Dengan beredarnya pemberitaan tentang penganiayaan terhadap Eka Wahyudi wartawan Realitas.Com di Kabupaten Bogor pada Selasa (8/3/2022) oleh Oknum ASN Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor. Ini mengundang reaksi keras dari LSM PENJARA PN ,Perkumpulan ormas FORKOMABES dan GARDA PRABOWO

Ketua LSM PENJARA PN, Dpc Bogor Raya Deddy mengecam keras tindakan yang dilakukan seorang Oknum ASN Pengadilan Agama Cibinong berinisial A, seharusnya Oknum ASN ini memahami kode etik saat menjalani tugas nya, Oknum ASN tersebut dapat dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, hal ini menjadi Preseden buruk bagi ASN yang melakukan tindakan arogan, atas tindakan tersebut kami akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agar di proses tegas secara hukum,” tutur Ketua Lsm Penjara Pn Deddy Karim (8/3/2022)

Baca Juga :  Satpol PP Kab Bogor Lemah Dalam Penegakan Perda " Masuk Angin"

Di waktu yang bersamaan Ketua Bidang Hukum Dan Ham LSM PENJARA PN, Endin, SH, MH, CPL mengatakan Sikap Oknum ASN Pengadilan Agama Cibinong tidak patut dan tidak bermoral ketika ada warga yang mencari Keadilan, diperlakukan tidak adil bahkan Oknum ASN Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor diduga melakukan tindak Pidana Penganiayaan, Semestinya ASN Pengadilan Agama memberikan pelayanan yang Prima kepada pencari Keadilan, atas perbuatan Oknum ASN Pengadilan Agama Cibinong berinisial A di duga telah melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada wartawan Media Realitas.com maka kami dari LSM PENJARA PN, Mendukung penuh dan mengawal proses Hukum nya hingga ke pengadilan, sekaligus memberikan efek jera kepada ASN agar tidak mengulangi hal yang serupa kepada masyarakat, kata Endin, SH,MH,CPL

Baca Juga :  Polsek Babakan Madang Berikan Bantuan Sembako Kepada Penderita Tunanetra dan Penderia Lumpuh

“Menurut informasi bahwa kasus ini sudah di laporkan ke Polres Bogor Pada tanggal 8/3/2022 sekitar pukul 13 : 00 dengan Nomor POL: STTLP/B/408/III/2022/JBR/RES BGR kami berharap agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, tepat guna tepat sasaran dan agar diusut tuntas,sesuai proses hukum, ini akan menjadi perhatian khusus ASN Kabupaten Bogor agar tidak semena-mena melakukan tindakan kekerasan terhadap insan pers, Lsm Penjara Pn akan mengawal proses nya sampai ke pengadilan dan kami akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).”tutup Endin ,SH,MH,CPL Ketua Bidang Hukum Dan Ham Lsm Penjara Pn, Dpc Bogor Raya

(Wen,MTH ).

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Peringatan 1 Muharram 1447 H Beringin Online Citeureup Salurkan Santunan 150 Anak Yatim & Piatu
Rekan Indonesia Perkuat Pelatihan Dasar Penanganan dan Mitigasi Bencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru