Polisi Berhasil Ungkap Penemuan Mayat Di Sebuah Hotel Jakarta Barat

- Jurnalis

Rabu, 23 Februari 2022 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Internewstoday.com – Polisi akhirnya mengkuak kasus penemuan mayat seorang wanita disebuah hotel di kawasan hotel di mangga besar Tamansari sari Jakarta barat, Pada Jumat, (18/02/2022).

Diketahui wanita tersebut berinisial RCD (35) tewas karena dugaan kasus malpraktek filler payudara

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan hari ini jajaran polsek metro taman sari melaksanakan press conference terkait penemuan mayat wanita di sebuah hotel di kawasan mangga besar taman sari jakarta barat

“Korban di ketahui menjadi korban mall praktek filler payudara,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan dilokasi, Pada Selasa, (22/02/2022)

Di kesempatan yang sama kapolsek metro taman sari Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan korban diketahui berinisial RCD (35) ditemukan tewas di atas ranjang tempat tidur di sebuah hotel di kawasan mangga besar taman sari jakarta barat

“Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara,” kata Rohman.

Dimana korban sebelum di temukan tewas telah melakukan janjian ketemuan oleh seseorang berinisial WR di sebuah hotel, korban telah melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Pertama pada tahun 2011 kemudian yang kedua korban kembali meminta untuk pelaku menyuntikan kembali filler payudara pada jumat, 18 februari 2022 karena alasan payudaranya sudah mulai kendor.

Baca Juga :  7.266 Camat di Indonesia Diminta Bersinergi Sukseskan Penanganan Pandemi

Korban chek in di kamar hotel di kawasan mangga besar taman sari jakarta barat pada Kamis, (17/02/2022).

Lanjut Rohman menjelaskan kemudian pelaku WR berangkat dari cikupa dan di jemput oleh seorang pria diketahui berinisial AF di kawasan kebon jeruk jakarta barat

“Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah di bawa oleh pelaku,” ucap Rohman

Sekitar Jam 13.00 keduanya telah sampai di Hotel, yang mana AF menunggu di sekitar Hotel, sementara WR masuk ke Kamar 401 Hotel menemui pasien pelanggannya yaitu RCD (35).

Tak lama kemudian WR melakukan tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD (35), setelah itu WR melalukan suntikan silikon ke kedua payudara RCD (35) sebanyak 1000 ml, yang mana setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.

“Biaya suntik tersebut seharga Rp. 4.000.000.- (1.5 juta transfer dan 2.5juta tunai) dan telah dibayar dan diterima WR,” kata Rohman.

Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.

Baca Juga :  Terbitkan 4.850 Dokumen, Dukcapil Kemdagri Jebol di Sanggau, Nunukan dan Belu

Atas jasa AF tersebut, memberikan bayaran Rp. 500.000., dan AF membawa pulang menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan dirumahnya.

Pada hari Sabtu, 19 Februari 2022, sekitar jam 13.00 Wib, korban RCD (35) ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia diatas ranjang kamarnya dgn kondisi kedua payudara pecah/bocor mengalir darah dan cairan.

Atas kejadian tersebut Lanjut Rohman mengatakan unit reskrim Polsek Metro Taman Sari bergerak cepat di bawah pimpinan kanit Reskrim polsek metro taman sari Akp Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku.

Kedua pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya WR di daerah cikupa tangerang sementara AF di kebon jeruk Jakarta Barat.

Diketahui pelaku WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal panggilan yang tidak memiliki keahlian medis di mana pelaku sudah menekuninya sejak tahun 2004.

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan PASAL : 197 dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda 1,5 Milyar rupiah. (hr/hpjb).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru