Forum LSM BERSATU Akan Soroti Tower Telekomunikasi Ilegal Di Kab.Bogor

- Jurnalis

Senin, 27 Desember 2021 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Internewstoday.com – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Morality Watch ( LSM IMW ) bersama Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN) LSM LMPI Cibinong, dan LSM GMBI DISTRIK KAB. BOGOR, menyatukan visi dan misi menyoroti Pembangunan Telekomunikasi yang tidak memiliki izin IMBG di Kabupaten Bogor.

“Forum LSM BERSATU menjalan kan sesuai tupoksi nya sebagai Multi Control dan Mitra Pemerintah sekaligus membantu masyarakat, tugas kami bukan mengkritik, tugas kami mengoreksi dan melaporkan, kami juga siap di koreksi”.

Terbentuk nya FORUM LSM BERSATU ini kami akan menyoroti Pembangunan Tower Telekomunikasi ilegal di Kabupaten Bogor, beberapa bulan ini dalam Pantauan kami banyak Pembangunan Tower Telekomunikasi tidak memiliki izin, namun tidak ada tindakan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bogor diduga pembiaran, seharus sebagai penegak Perda wajib menindak tegas karena pembangunan tower tanpa memiliki izin sudah melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 serta melanggar Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, ungkap Tonny BODONG.

Baca Juga :  Urai Kepadatan Arus Lalin, Polres Bogor Berlakukan One Way Menuju Kawasan Puncak

Tonny BODONG mengatakan seharus nya Pengusaha tower lebih faham Peraturan dan Adminitrasi Pelaksaan Pembangunan Tower Telekomunikasi yang sudah di tetap kan Pemerintah sesuai undang-undang, kami menduga Pengusaha tower agar Pelaksaan Pembangunan menara tower tidak ada hambatan diduga sudah melakukan Koordinasi dengan Instansi Terkait, beber Tonny BODONG sapaan ketua lsm IMW dpc bogor raya.

Baca Juga :  Pelantikan 32 Kepala Desa Terpilih di Wilayah Kabupaten Bogor

Di waktu yang bersamaan Ketua Lsm Penjara Pn, Deddy mengatakan Satpol PP PPNS Kabupaten Bogor seharus nya menjalan tupoksi nya bukan melakukan pembiaran pembangunan menara tower telekomunikasi tidak memiliki izin bebas melakukan kegiatan, Satpol PP tugas nya menjaga ketertiban Kabupaten Bogor sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015, ungkap Deddy .

Deddy mengatakan Apabila dalam permasalahan ini tidak ada tanggapan dari Satpol PP PPNS kami FORUM LSM BERSATU akan membuka Alat bukti menyerkan Alat bukti Rekaman dan kwitansi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) selanjutnya kami melakukan Aksi MORAL atas ketidak percayaan kinerja Satpol PP PPNS Kabupaten Bogor, Tutup Deddy. (MTH).

Berita Terkait

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Peringatan 1 Muharram 1447 H Beringin Online Citeureup Salurkan Santunan 150 Anak Yatim & Piatu
Rekan Indonesia Perkuat Pelatihan Dasar Penanganan dan Mitigasi Bencana
Hasil Aklamasi Muscab Ke IV, Solahuddin Dalimunte SH.MH Sebagai Ketua Partai Bulan Bintang Kab. Bogor
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Senin, 21 Juli 2025 - 17:09 WIB

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita

Berita Terbaru