Bogor, Internewstoday.com – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Morality Watch ( LSM IMW ) bersama Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN) LSM LMPI Cibinong , dan LSM KSM GMBI Cibinong mendatangi Ke Lokasi Pembangunan Tower Telekomunikasi Milik PT Daya Mitra Telekomunikasi Di Kelurahan Ciriung RT 04 / RW10 Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor. Pasalnya Tower milik PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMBG ).
Hari ini Jumat (24/12/21) Beberapa LSM berkumpul bersama dengan rekan Organisasi masyarakat setempat untuk memberhentikan sementara kegiatan pembangunan tower tersebut sampai pemilik atau yang bertanggung jawab datang dan dapat menunjukan IMBG tower/menara ini,” Ungkap Toni alias Bodong (24/12/21) Sekitar Pukul 10:00 Wib.
menambahkan, dari awal pembangunan pihaknya sudah menanyakan IMB tower tersebut tetapi pihak PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI tidak pernah merespon, seolah tidak peduli menganggap sepele.
Tower tanpa IMB ini jelas menabrak Perda nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum Kabupaten Bogor. Satpol-PP selaku penegak Perda diwilayah kabupaten Bogor kenapa masih membiarkan, ” ujarnya.
Di tempat yang sama Ketua LSM PENJARA PN, Deddy Karim mengatakan, Pengusaha – pengusaha tower jika ingin membangun lebih baik melengkapi izin nya dahulu, jangan pernah menganggap sepele karena ada kaitan nya dengan warga yang di sekitar Tower Telekomunikasi, Pembangunan Tower Telekomunikasi tidak memiliki izin melanggar sesuai UU 32 Tahun 2009, Pasal 36 tentang perizinan dan ayat 1 mengatur setiap usaha atau kegiatan yang mewajibkan memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, serta melanggar Peraturan daerah Kabupaten Bogor (Perda) Nomor 4 Tahun 2015, Ungkap Deddy Karim.
Mungkin harus dengan cara seperti ini agar Pihak Pengusaha Tower agar tertib Adminitrasi Perizinan nya, karena kita sudah berkoordinasi hingga melayangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Bogor namun kenyataan nya belun ada tindakan nya” ada apa dengan Satpol PP Kab.Bogor PPNS ?”
Deddy memohon kepada Satpol PP bagian PPNS sebagai Penegak Perda Kabupaten Bogor Kalau ada laporan dari masyarakat atau LSM terkait Pembangunan tower Telekomunikasi yang belun memiliki Izin IMB segera menindak tegas sesuai Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015, jika memang harus di tindak dengan penyegelan ya lakukan, harus di tindak tegas, jangan sampai hilang kepercayaan warga terhadap Penegak Perda karena banyak pembiaran pembangunan tower telekomunikasi di Kabupaten Bogor, ada apa dengan Satpol PP Kabupaten Bogor, tutup Deddy Karim. (MTH).










