Bogor, Internewstoday.com – Ketua Lsm Penjara Pn ,Deddy karim Angkat Bicara Pembangunan tower semakin meningkat, ada beberapa Pembangunan tower kami temukan di Lapangan seperti Pembangunan tower Inti Bangun Sejahtera (IBS) Desa Gundung Bunder Kecamatan Pamajihan Kabupaten Bogor.
Pembangunan Tower Inti Bangun Sejahtera (IBS) diduga tidak memiliki izin Bangunan (IMBG) kami akan kupas satu persatu Bekerjsama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kami akan membuka alat bukti – bukti agar menjadi bahan Penyelidikan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas sesuai undang- undang, Ungkap Deddy
Ketua LSM PENJARA PN Deddy Karim menjelaskan informasi yang kami dapat pembangunan tower Lebih Kurang ada 100 set tower sampai bulan Desember 2021 tower sudah harus berdiri (ONAIR), Pihak tower saat ini pada mengejar waktu, sehingga melalai kan kewajiban.
Untuk pengurusan izin IMBG, Mendirikan menara tanpa izin, selain menabrak Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015, juga menabrak undang-undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas sesuai perundang-undangan,” tegas Deddy Karim.
“Deddy menduga ada oknum di balik layar yang membekingi urusan tower, Saya menduga ini ada orang yang bekingin, Pengusaha tower melakukan dengan istilah koordinasi dengan oknum ASN Satpol PP, Pengusaha Tower selalu melakukan koordinasi karena jalan yang efesien mengingat terikat kontrak Pembangunan tower ada batas waktu nya, kalau lewat dari batas waktu Vendor pasti kena Denda”
Menurutnya tindakan itu merugikan negara. “Modusnya Koordinasi”, pemilik tower selular hanya memberi uang pelicin kepada oknum ANS yang jumlahnya jauh lebih murah dibanding kalau dia secara resmi Pengurusan Izin pendirian menara operator selular,” tambahnya.
Dalam ppembanguna ini patut diduga melibatkan instansi terkait seperti DPMPTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan termasuk Satpol PP,” kata Deddy.
Ketua LSM PENJARA PN Deddy meminta PPNS KabupateN Bogor harus bertindak tegas jangan pandang Bulu, Tegak kan Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 31 Harus di tegak kan, Kami minta Satpol PP menyegel Tower Milik IBS di Desa Gundung Bunder Kecamatan Pamajihan Kabupaten Bogor, apabila tidak ada tanggapan kami akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar diberikan tindakan tegas sesuai Perundang – undangan, Ungkap Deddy.
“Dirinya pun mengingatkan Pejabat di Pemkab Bogor , potensi pidana yang bisa mencatut pejabat negara, sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Pasal 111 dan 112 UU nomor 32 tahun 2009 kami siap melaporkan jika ada oknum-Oknum ASN atau pun Oknum Pejabat akan kami Laporkan” tutup Deddy. (MTH)










