Launching Bersama MCP, Mendagri Beri Penghargaan 10 Provinsi, Tepat Waktu Pengawasan Itjen Kemendagri

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Internewstoday.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, sepakat memperkuat kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi. 

Kesepakatan dilakukan dengan menjalin kerja sama dalam pengelolaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) oleh ketiga institusi. Kegiatan peluncuran MCP dilakukan secara virtual, Pada Selasa, (31/8/2021).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari), Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, kegiatan launching diikuti oleh inspektorat Kementerian/Lembaga, gubernur, Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah atau Sekda, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD seluruh Indonesia.

Hadirnya MCP merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi ketiga pihak dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pencegahan. Dengan sistem monitoring yang kuat, diharapkan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah dapat dicegah sedini mungkin.

Baca Juga :  Mendagri Terus Dorong Pemda Percepat Realisasi Belanja

Kegiatan launching MCP merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2021. Selain meluncurkan MCP, dalam kesempatan tersebut Kemendagri juga me-launching Aplikasi Sistem Infomasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT).

Tumpak menambahkan, Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal ini merupakan aplikasi yang dibangun oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan pengawasan daerah di era digitalisasi pemerintahan.

“Pada aplikasi ini, terdapat menu-menu, e-audit, e-TLHP, e-dupak, dan e-dumas yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!, yang secara bertahap kemudian akan terintegrasikan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” kata Tumpak.

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Kemendagri juga memberikan apresiasi piagam penghargaan dari Menteri Dalam Negeri kepada 10 pemerintah daerah provinsi, yang telah secara tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri. 

Baca Juga :  Perayaan IdulAdha Ubah Pola Demand Barang dan Jasa, Mendagri Minta Pemda Terus Pantau Perkembangan Harga

Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal tersebut dijelaskan bahwa, “Kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima.”

“Penyerahan apresiasi piagam penghargaan dari Bapak Mendagri kepada 10 pemerintah provinsi yang telah secara tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan Itjen Kemendagri, hal ini sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemda,” tutur Tumpak.

Adapun 10 provinsi yang mendapat apresiasi tersebut di antaranya, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Selatan. (Red/Puskem). 

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru