Lahan Pertanian Di Keruk Kembali, Diduga Aman Dari Aparat

- Jurnalis

Kamis, 29 Juli 2021 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Internewstoday.com – Sebelumnya Pada tahun lalu Petugas gabungan telah menutup lokasi galian C ilegal di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Pada Kamis (12/11/2020).

Pelaku usaha Galian C yang berada di Wilayah dua meliputi Desa Nambo dan Desa Lulut Kacamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor terpantau langsung sudah merusak hutan akibat galian C dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak buruk terhadap warag masyarakat Desa Nambo dan Desa Lulut.

Adanya informasi dari warga masyarakat EN (50), bahwa kegiatan galian tersebut telah beroperasi kembali kurang lebih 2 bulan lamanya berjalan kegiatan tersebut, aneh ya ko bisa berjalan kembali.

EN menjelaskan seputar galian C yakni lokasi galian diduga pengusaha sudah di bayarkan ke warga dan sudah berkordinasi ke Muspida melalui inisial AD.

EN menambahkan bahwa galian tersebut adalah bodong, tidak mengantongi izin Galian C. Menurutnya “Kegiatan galian ini sudah berkordinasi ke lingkungan dan muspida dengan kesepakatan tanah yang digali akan di bayar ke warga masing-masing, untuk muspida akan di bayar 70.000 rupiah/Trif di tambah 70.000 rupiah/trif buat lingkungan” papar EN, Pada Kamis (16/07/2021).

Baca Juga :  Urai Kemacetan Kawasan Puncak, Ratusan Personil Kepolisian Polres Bogor di Turunkan

Pantauan Ketua LSM Penjara PN’ Deddy bersama Ketua LSM LKPK’ Josder dan beberapa wartawan turun langsung untuk investigasi terlihat kondisi hutan sudah mulai rusak dengan faktor dari galian di beberapa titik.

“Kegiatan ini harus kita kordinasikan/laporkan baik kekejaksaan maupun ke Kementerian agar segera di tindak tegas secara Hukum dan UU siapa saja yang terlibat dalam kegiatan itu” tegas Deddy, (29/07/2021).

Terpisah, Ketua LSM LKPK mengatakan sesuai hasil investigasi dan wawancara dari berbagai sumber kegiatan tersebut kuat dugaan illegal sangat disayangkan para oknum pengusaha yang menggali tanah milik perhutani tanpa izin adalah bentuk perbuatan melawan hukum.

“Sesuai hasil wawancara dari saudara EN mengatakan semua galian tersebut afalah bodong, namun belum ada pihak pengusaha yang bisa kita konfirmasi maka dari itu dua LSM ini akan segera melaporkan kepada instansi terkait ” kata Ketua LKPK.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal BIN di Desa Bojonggede Kab. Bogor

Apa bila kegiatan galian C tersebut tidak memiliki izin lengkap maka dapat Merujuk pada Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Untuk itu Kedua LSM tersebut akan mendesak pemerintah pusat agar segera menindak tegas para oknum pengusaha dan pihak lain yang sengaja melawan hukum.

terlepas dari itu LSM Penjara akan membuat Surat laporan ke instansi terkait atas praktek galian C yang merajalela melakukan aktivitas tanpa ada izin resmi dari kementerian.

Masih berjalannya kegiatan tersebut pasti itu akan merusak sumber hutan milik perhutani yang selama ini digarap dan kelola oleh masyaraakat setempat bahkan perlu juga di telisik oleh pihak kementerian dinas lingkungan hidup bersama Polda jawa barat, siapa oknum yang menjual lokasi galian tanah milik negara (Perhutani) tersebut. (Red/hdr).

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Peringatan 1 Muharram 1447 H Beringin Online Citeureup Salurkan Santunan 150 Anak Yatim & Piatu
Rekan Indonesia Perkuat Pelatihan Dasar Penanganan dan Mitigasi Bencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru