Polres Bogor Berhasil Bekuk 14 Tersangka dari 11 Kasus Peredaran Narkotika di Wilayah Kabupaten Bogor

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Internewstoday.com – Sat Narkoba Polres Bogor kembali berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor, Pada Rabu (16/06/2021).

Dimana dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu 2 Pekan tersebut ungkap 11 kasus peredaran Narkotika dan 14 Tersangka berhasil di amankan.

Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah MO (22), IA (25), RJ (24), JP (27), DS (45), RI (21), DF (38), RM (36), TM (27), MT (30), EA (34), NW (20), WH (40), dan BR (22) Dimana dari total 14 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat satu tersangka diantaranya yaitu DS merupakan seorang residivis.

Dari pengungkapan yang di lakukan, tersangka MO (22), IA (25), RJ (24) tersebut mengedarkan barang-barang terlarang tersebut dengan cara menjajakannya Melalui media sosial Instagram dengan akun Vegetarian.

Baca Juga :  Urai Kepadatan Arus Lalin, Polres Bogor Berlakukan One Way Menuju Kawasan Puncak

Idn, dan selanjutnya para tersangka tersebut mengantar barang – barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel. dimana dari pengakuan para tersangka, barang – barang yang akan di edarkan tersebut bahannya di dipesannya melalui media sosial Instagram dengan nama akun Milkway.

Atas 11 kasus yang berhasil di Ungkap Sat Narkoba Polres Bogor tersebut pun berhasil mengamankan barang bukti Narkotika dari berbagai Jenis yaitu sabu-sabu seberat 42,02 gram, ganja 167,16 gram, tembakau sintetis 2,2 kilogram, dan Obat- obatan sediaan Farmasi seperti Tramadol 1.391 butir, Hexymer 719 butir, serta Trihex 1.188 butir.

Atas perbuatannya tersebut sebanyak 10 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal 8 ratus Juta Rupiah dan paling banyak 1,5 Milyar Rupiah.

Baca Juga :  Wujudkan Kekebalan Tubuh, Polsek Cibinong Lakukan Akselerasi Palayanan Vaksinasi Covid 19 Pada Masyarakat

Sementara itu bagi satu tersangka lainnya yaitu DS (45) yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah. Ungkap Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra Mulyana S.H., S.I.K (hr/hpb).

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Peringatan 1 Muharram 1447 H Beringin Online Citeureup Salurkan Santunan 150 Anak Yatim & Piatu
Rekan Indonesia Perkuat Pelatihan Dasar Penanganan dan Mitigasi Bencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru