Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang Beri Harapan Pada PT. Artha Bumi Mining

- Jurnalis

Senin, 20 Mei 2024 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstoday.com – Pada 13 Mei 2024 Polda Sulawesi Tengah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1489/30/DBM/2013 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Penetapan Tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024 dengan tersangka atas nama Faisal M Idris alias FAISAL (FMI).

Penetapan tersangka ini juga ditembuskan kepada PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/189/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Penetapan FMI sebagai Tersangka karena yang bersangkutan di duga telah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan/atau tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Dengan kata lain FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba No. 1489/30/DBM/2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.

Baca Juga :  Sampah dan Lumpur di Wilayah Semper Tertahan di Saluran Air Got Petugas Kemana

Kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati saat dimintai keterangan oleh awak media melalui ponsel pada Senin (20/05/2024) mengatakan, PT. Artha Bumi Mining mengetahui adanya dugaan pemalsuan Surat Dirjen Minerba No. 1489/30/DBM/2013 tanggal 3 Oktober 2013, pada Tahun 2017. Hal ini diketahui melalui:

  1. Laporan polisi yang diajukan oleh PT. Morindo Bangun Sejahtera Tahun 2017;
  2. Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada pokoknya menyatakan surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister;
  3. Surat Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 yang menguatkan surat 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017;
  4. Surat Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Republik Indonesia Nomor 027/Deputi6/Marves/III/2021 tertanggal 9 Maret 2021. Yang pada intinya isi surat jawaban Kemenkomarinves berpedoman pada surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Dirjen Minerba Nomor 0584/30/DBP.PW/2019 tertanggal 20 Mei 2019, yang sama-sama menyatakan bahwa surat Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tersebut adalah dipastikan palsu dan tidak benar isinya.
Baca Juga :  Mendagri: Trend Inflasi Positif, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

“Kami berharap penetapan Tersangka atas nama FMI dalam pemalsuan dokumen perizinan oleh PT. Bintangdelapan Wahana, membuka jalan terang untuk menyelesaikan permasalahan sengketa hukum yang tidak berkesudahan selama 10 Tahun. Dengan demikian PT. Artha Bumi Mining dapat segera merealisasikan rencana-rencan investasi yang tertunda dan dapat memenuhi kewajibannya kepada negara sebagai pemegang izin usaha pertambangan,” ucapnya.

Lebih lanjut Happy mengatakan, Realisasi investasi merupakan program prioritas pemerintah sebagaimana dituangkan dalam Kepres pembentukan Satgas Percepatan Investasi untuk mengatasi berbagai hambatan penerimaan negara di sektor pertambangan yang berakibat pada perekonomian nasional. (hdr/Megy).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru