Aman Dari Aparat Hukum, Oknum Pengusaha di Doro Peti Dompu Diduga Lakukan Pengisian BBM Bersubsidi Hingga Penimbunan

- Jurnalis

Sabtu, 13 Mei 2023 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Dompu, Internewstoday.com – Mobil Pik up diduga telah melalukan pengisian BBM bersubsidi dengan mengunakan drum dengan kapasitas 500 liter di SPBU 54.842.05, Pada Rabu, pukul 17,45 wita (10/05/2023).

Terlihat dengan santai dan aman mobil pik up dalam pengisian BBM tersebut di Jalan Lintas Calabai, Desa Doro Peti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut pengakuan salah seorang warga AF (45) tahun pada awalnya setiap masyarakat atau supir ingin mengisi BBM solar selalu habis alasanya bila warga setempat yang membeli. Pada saat itu saya ingin mengisi minyak di pom bensin tersebut Pada Rabu (10/05/2023) Pukul 17.45 Wita, terlihat jelas oknum pengisi BBM melakukan pembelian BBM solar mengunakan mobil Pic up Isuzu Traga dengan nomor polisi EA 8467 LA Plat Hitam. warna putih bermuatan drum Merah, Biru, dan Hitam.

AF bersama warga mencoba menanyakan kepada supir mobil traga/pik up dilokasi kenapa beli solar subsidi mengunakan drum..?, dan selanjutnya agar menunjukan surat izin pembeliannya namun tidak ada tanggapan dan tidak dapat menunjukannya, bahkan hingga di lokasi tempatnya atau ful tersebut terlihat sebuah mobil truk mengunakan selang dan mengisi sebuah drum pada tempatnya, ucap AF bersama warga kepada media ini, Pada Jumat, (12/05/2023).

Baca Juga :  Sekjen Kemendagri Tekankan Pentingnya Mengelola Urbanisasi

Disisi lain menurut HY warga sekitar Menjelaskan, “Pas kita mau isi Bensin langsung liat AF Cencong dengan orang tersebut (supir pik up). Lalu mereka berdua di panggil Sama pihak pom dan selanjutnya saya kurang tau juga pak seperti apa, ucap Hy kepada wartawan. Internewstoday.com, melalui WhatsApp selulernya. Pada Jum’at (12/05/2023).

Melihat kejadian tersebut bahwa Setiap orang dalam pembelian BBM bersubsidi solar dan pertalite tidak boleh di salah gunakan atau diperjualbelikan kembali tanpa izin usaha migas apabila terjadi adalah pelanggaran yang dapat dipidanakan.

Semetara jika merujuk dan berdasarkan UU Migas No. 22 Tahun 2001 pemilik tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara 6 tahun dan denda 60 Miliar.

Dan apa bila seseorang telah melalukan penimbunan berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Polres Bogor Lakukan Patroli Gabungan, Seorang Pengunjung THM Positif Narkotika

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Warga sekitar berharap pihak penegak hukum yaitu kepolisin mulai dari Polsek, polres atau pun Polda NTB harus tegas dan menindak para oknum-oknum pembeli BBM bersubsidi maupun pihak pemilik pom bensin yang dapat merugikan warga masyarakat sekitar, pemerintah, dan negara. Bila ini terjadi kerugian dapat di alami oleh negara kita.

Hingga berita ini di tayangkan pihak pom bensin atau pihak Pertamina Dompu belum dapat di konfirmasi terkait adanya oknum tersebut. (Amr/hr).

Berita Terkait

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN
Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja
Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan
Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis
Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Hari Adat Internasional Ke 39 Tahun, Padepokan Kawargian Abah Alam Berperna Aktif Mensosialisasikan Budaya Adat Pusaka Kujang
Makmur Hidayat dan Nurhanisda, Pasangan Kelahiran Krui Pesibar Ini Terharu: Dua Putranya ‘Bergilir’ Jadi Perwira Remaja TNI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:43 WIB

Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja

Kamis, 27 November 2025 - 13:24 WIB

Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan

Jumat, 21 November 2025 - 13:49 WIB

Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis

Jumat, 21 November 2025 - 09:12 WIB

Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 

Berita Terbaru