Cibungbulang, internewstoday.com – Salah satu hak dan kewajiban di salah satu perusahan atau pun instansi harus memberikan jaminan meliputi jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dimana salah satu hak dalam berkerja.
Kali ini salah seorang pekerja kontrak lepas dengan jenis pekerjaan sopir ambulance di desa cimanggu 1, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor belum memiliki jaminan kesehatan BPJS nya bahkan KTP fisik pun belum di miliki hingga kini.
Aceng menceritakan bahwa dia blm memiliki BPJS dan KTP hingga 2 tahun bekerja di desa bahkan dia berfikir bila anatar jemput pasien namun saya tidak ada jaminan kesehatan kalau saya sakit ya pasrah pak, ucap Aceng kepada wartawan, Jumat, (05/01/2024).
Ketika kami konfirmasi melalui whatsapp ke pihak kepala desa cimanggu 1 Hernawan mengatakan, ia pak benar bahwa sopir ambulance kami belum memiliki BPJS dan masih dalam proses untuk pembaruan data kependudukan nya pak, Selasa (09/01/2024).
Perlu di ingat Bahwa kesehatan dijamin dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya. Dan
Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Di sisi Camat Cibungbulang Agung menjelaskan untuk BPJS kesehatan sedang dalam proses dan di bantu oleh pemdes mudah-mudahan dapat cepat di proses mengingat jaminan kesehatan itu penting untuk para sopir ambulance Dan untuk KTP harus ke disdukcapil.
Keluh kesah seorang sopir ambulance harus sabar dalam mendapatkan hak jaminan dengan pasrah. Berharap kepada pemimpin aparatur untuk mementingkan serta mengkedepankan pekerja sosial yang sangat luar biasa. (Hdr).










