Kab. Bogor, Internewstoday.com – Sebuah tempat usaha Restoran yang menjual makanan cepat saji dan minuman di wilayah Babakan Madang tepatnya berada di Jalan Raya Bukit Sentul Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, telah buka sejak tiga hari lalu. Namun diduga restoran tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Menurut keterangan pihak Ketua RT setempat, telah membenarkan jika resto tersebut diakuinya masih dalam proses pengajuan izin yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maupun izin yang lainnya.
“Yang saya tahu itu masih dalam pengurusan, termasuk untuk surat keterangan rencana kota (SKRK), dia meyakini surat itu sudah dikantongi manajemen,” kata ketua RT setempat saat dihubungi via ponselnya, Pada (24/05/2023) lalu.
Menanggapi ini, Aktivis Bogor Raya, Romi turut prihatin atas persoalan tersebut. Menurutnya, dalam aturan sudah jelas bahwa sebuah usaha harus memenuhi standar izin, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kan sudah jelas aturannya, lengkapi dulu izinnya, kemudian baru dapat beroperasi usahanya. Ini malah kebalik, beropersi dulu, sedangkan izinnya dengan alasan sedang diurus, kan aneh. Kemana pejabat yang berwenangnya,” tegasnya.
Romi juga meminta agar intansi terkait, seperti bidang tata bangunan, perizinan, hingga Penegakkan Aturan Daerah (Perda), untuk dapat menyikapi secara serius dan tergas. Ini agar tidak lagi, pengusaha-pengusaha nakal lainnya yang ada di Kabupaten Bogor.
Sementara itu kami mencoba konfirmasi kepada pihak Satpol PP Kecamatan Babakan Madang Danil melalui bagian kepengawasan, kamu sudah melayangkan surat namun hingga kini belum dapat memberikan keterangan terkait bangunan tersebut.
Sedangkan menurut Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut: Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung. Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.
Dalam Hukuman menurut pasal 115 ayat 1 PP 36/2005 ini adalah pemilik Bangunan tanpa IMB bisa dikenakan sanksi administratif. Selain itu, ada penghentian sementara proses pembangunan bangunan belum jadi.
Maka itu Dinas Cipta Karya (DCK), Kasat Pol PP Kab. Bogor harus tegas dalam pembangunan apapun tanpa disertai izin, tindak sesuai aturan yang berlaku. (hdr).










