Sekjen Kemendagri Tekankan Pejabat Pengawas Perlu Pahami Kewenangan Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, internewstoday.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan, pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) perlu memahami kewenangan yang diserahkan kepada daerah.

Menurut dia, sejak diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia, sebagian urusan pemerintahan pusat diserahkan kepada pemerintah daerah (Pemda). Adapun pembagian urusan itu lazim disebut urusan pemerintahan konkuren.

“Isi otonomi daerah di Indonesia dalam rangka republik kesatuan yaitu daerah diberikan kewenangan mengurus urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan (pemerintah pusat kepada daerah),” ujar Suhajar saat menutup Pelatihan Orientasi Tugas PPUPD Jenjang Ahli Muda Angkatan III Tahun 2023 secara virtual, Pada Sabtu (21/10/2023).

Pelatihan ini digelar secara hybrid oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Bandung.

Baca Juga :  Hasil Kerja Keras Tim Polres Bogor Berhasil Ungkap Penculikan Anak di Wilayah Jonggol

Suhajar menilai, berkat pembagian urusan itu, Indonesia dapat disebut sebagai negara paling progresif di dunia yang menerapkan politik desentralisasi. Ini lantaran banyaknya urusan pemerintahan pusat yang diserahkan kepada Pemda. Dia mencontohkan, pembagian urusan itu salah satunya dalam bidang pendidikan.

Pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) kewenangannya diberikan kepada pemerintah provinsi. Sementara pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) urusannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota.

“Sedangkan pendidikan tinggi, mulai D-1, D-2, D-3, sampai dengan doktor tetap berada di tangan pemerintah pusat,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Suhajar menjelaskan, Indonesia memiliki 2 sistem desentralisasi, yakni desentralisasi simetris dan asimetris. Desentralisasi asimetris terdapat kekhususan yang dimiliki daerah. Sedangkan simetris menekankan pada pelimpahan kewenangan kepada keseluruhan daerah secara seragam.

Baca Juga :  Ketua Gibas Resort Kabupaten Bogor, Ir. Heri Darmawan, Meriahkan HUT GM-FKPPI ke-45 Tahun 2023

“Jadi daerah memiliki kewenangan mengurus dan mengatur, mengatur dengan peraturan daerah, mengurus dengan manajemen pemerintahan,” sambung Suhajar.

Dirinya menambahkan, dalam melaksanakan kewenangan mengurus dan mengatur kewenangan yang diserahkan, Pemda harus berpedoman pada petunjuk yang diberikan pemerintah pusat. Bentuk otonomi inilah, kata dia, yang membedakan dengan sistem otonomi di negara bagian.

“Urusan pemerintahan (konkuren) yang telah diserahkan kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maka pemerintah pusat tinggal memiliki dua fungsi, yaitu pembinaan dan pengawasan. (Hal ini) didahului dengan menerbitkan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK). NSPK adalah pedoman penyelenggaraan otonomi daerah,” tandasnya. (HR/Puskem).

Berita Terkait

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas dan Dukung Program Nasional Asta Cita
Peringatan 1 Muharram 1447 H Beringin Online Citeureup Salurkan Santunan 150 Anak Yatim & Piatu
Rekan Indonesia Perkuat Pelatihan Dasar Penanganan dan Mitigasi Bencana
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 18 November 2025 - 16:54 WIB

Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 

Selasa, 18 November 2025 - 16:46 WIB

Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop

Berita Terbaru