Wamendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Pusat dan Daerah Selesaikan Masalah Irigasi di Indonesia

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstoday.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menegaskan komitmen pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) dalam menyelesaikan masalah irigasi di Indonesia. Pasalnya, saat ini masih ada isu dan permasalahan dalam pengelolaan irigasi, seperti kondisi fisik jaringan irigasi, kelembagaan, dan partisipasi petani.

Hal ini disampaikan Wempi pada acara Pertemuan Dukungan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Implementasi Kebijakan Program Pengelolaan Sistem Irigasi (PPSI) Tahun 2023-2025 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Wempi menerangkan, berdasarkan hasil audit teknis irigasi tahun 2014 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menunjukkan, dari luas daerah irigasi permukaan sekitar 7,145 juta hektare, sekitar 46 persen di antaranya dalam kondisi rusak.

“Kerusakan terbesar pada jaringan irigasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Lebih dari 50 persen jaringan irigasi kewenangan pemerintah daerah mengalami kerusakan.

Baca Juga :  Pemerintah dan DPR RI Sepakati DIM 27 RUU tentang Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut

Selain itu juga dukungan kelembagaan pengelolaan irigasi (KPI) masih belum optimal, dan partisipasi petani pemakai air irigasi juga masih terbatas,” katanya.

Padahal, kata dia, keberadaan irigasi sangat dibutuhkan bagi ketahanan pangan Indonesia. Karena itu, berbagai isu dan permasalahan tersebut perlu diantisipasi termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Pasal 8 ayat (3) UU tersebut dikatakan bahwa pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Fungsi pembinaan daerah tersebut diatur dalam Pasal 375 ayat (2) dan (3) bahwa pembinaan umum dilakukan oleh Mendagri mencakup 10 kegiatan pembinaan termasuk di dalamnya adalah pembinaan terhadap perencanaan pembangunan daerah dan kebijakan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  CREW 8 Siap Menjadi Garda Depan Percepatan Swasembada Pangan

Wempi memaparkan, fasilitasi pembinaan umum yang dilakukan Kemendagri dalam penyelenggaraan urusan PPSI yaitu melalui sinkronisasi dan koordinasi pusat dan daerah dalam mendukung pencapaian target nasional. Hal ini khususnya dalam meningkatkan layanan irigasi secara terpadu dan berkelanjutan.

Dengan demikian, sambung Wempi, penyelenggaraan kegiatan PPSI tersebut baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun fungsi pengendalian membutuhkan tata kelola bersama pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Upaya ini juga perlu didukung oleh masyarakat petani sebagai pihak yang memanfaatkan air irigasi.

“Sinkronisasi pusat dan daerah dalam pelaksanaan urusan PPSI tersebut selaras dengan Pasal 258 ayat (2) dalam UU 23/2014 bahwa pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, termasuk halnya dalam perencanaan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi,” tandasnya. (Red/Puskem).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru