Cibinong, internewstoday.com – Perjuangan Negeri ini yang sangat keras, kokoh dan ber satu adalah bagian dari jerih payahnya para pejuang nenek moyang kita yang juga didalamnya ada peran dari Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang kini menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Begitupula dengan sejarah peradilan republik negeri ini, Peradilan negeri ini terbentuk di dalamnya ada yang namanya peradilan militer.
Mengacu dan Merujuk kepada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman dan UU NOMOR 31 TAHUN 1997 tentang peradilan militer yang juga termaktub dalam KUHAPmil di sana disebutkan bahwa jika subjek hukumnya militer. Maka yang berhak mengadili adalah pengadilan militer.
Namun yang berhak melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan menjadi tersangka adalah polisi militer jelas dikatakan bahwa tentara aktif yang terindikasi atau melanggar hukum di adili dan di proses melalui peradilan militer.
Pertanyaanya adalah bijak kah jika KPK yang konon katanya keputusannya secara koletive dan kolegial salah salah dan khilaf dalam melakukan proses penegakan hukumnya ataukah hal itu sengaja dilakukan sebagai bagian dari kata mencoba-coba mengkebiri sebuah kebijakan atau dengan kata lain atau ingin coba – mencoba tes uji kebodohan ? Ataukah mungkin sekelas institusi KPK terindisikasi kurangnya intelektual yang tidak memahami tentang sistem peradilan di negeri antah brantah kita ini carut parut?.
Wahai pemimpin negeri antah brantah yang kami cintai kemanakah dirimu berada saat ini, Dimana integritas dan kepiawianmu yang konon katanya ingin menegakkan hukum melalui komisi pemberantas korupsi yang kala itu engkau gaungkan sebagai simbol garda terdepan dalam kontek pembenahan negeri melalui “Pembersihan Negeri melalui Sapu bersih para oknum Korupsi”.
Menurut Ketua YLBH ABRI H. Nurkolis mengatakan, Bila dirimu sendiri diam seakan tidak peduli apalagi se-kelas KPK yang di dalamnya syarat dengan para penyidik-penyidik yang sangat handal masa sih tidak tau…?.
Dalam menerapkan sistem penetapan tersangka yang jelas-jelas dari institusi yang mempunyai badan peradilan sendiri, ataukah KPK ingin mencoba-coba, meng utak atik badan peradilan yang jelas masing- masing ranahnya, terang nurkolis di kantornya Pada Minggu (30/07/2023).
Ataukah ini sebagai dasar pengalihan isu ditengah hiruk pikuknya persiapan dalam kontestasi pemilihan pemimpin negeri ini yang juga akan memindahkan ibu kota ke bumi Borneo kalimantan yang Konon masih menjadi bagian dari sekenario Pemimpin negeri ini. Atau kah ini murni kesalahan prosedur atas indikasi penetapan kasus korupsi dan apakah ini menjadi pintu masuk pembenahan komisi anti rasuah
Apakah ini murni kesalahan prosedur penetapan indikasi korupsi ? Ataukah ini sebagai Ajang pintu masuknya pembenahan Komisi anti rasuah Di negeri antah brantah, Wahai rakyat negeri antah brantah yang kian hari kian pesimis atas peradilan negeri ini.
Sudah bosankah kalian meneriakan yel-yel demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih demi terciptanya negara adil dan Makmur untuk kita semua , atau memang sistem peradilan di negeri ini sudah Mengingkari Atas cita cita luhur para pejuang pendahulu kita.
By. Ketua YLBH ABRI H. Nurkolis










