Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Perbub 60 Tahun 2023 Tersebut Secepatnya Di Tangguhkan Oleh Pemda

- Jurnalis

Selasa, 19 Maret 2024 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cibinong, internewstoday.com – Sejak di berlakukan aturan baru oleh pemerintah darah bogor untuk pembuatan Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) dan dilanjutkan Surat Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) harus terlebih dahulu masuk ke Data Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Telah tertuah aturan baru pada Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2023 dalam tata cara dan persyaratan pengiputan data masyrakat miskin mulai per 1 Maret 2024 aturan pun di berlakukan oleh semua kelurahan/desa untuk terlebih dahulu masuk DTKS.

Direspon positif, H. Teguh W anggota DPRD Kabupaten Bogor dari fraksi PKS, Komisi IV DPRD telah melakukan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial dan 4 Direktur Rumah Sakit RSUD pada Selasa sore 19 Maret 2024 untuk menegaskan agar menangguhkan pelaksanaan Perbub 60 tahun 2023 yang telah menjadi polemik tersebut segera di lakukan. “Kita minta penundaan Perbub tersebut secepatnya di tangguhkan, semoga betul-betul terealisasi.” ucap singkat.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polsek Kembangan Bersama 3 Pilar Gelar Deklarasi Damai Anti Kekerasan, Tawuran dan Narkoba Bersama Masyarakat dan Pelajar

Sebelumya Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, dengan tegas meminta Penjabat (Pj) Bupati Bogor untuk segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 tahun 2023. Perbup tersebut, tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Bantuan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan, disoroti karena bisa membuat rakyat miskin kehilangan akses layanan kesehatan.

Menurut Muhibi, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa Perbup tersebut mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat. Dia menyoroti bahwa poin-poin dalam Perbup dapat mengakibatkan mereka yang kurang mampu kehilangan hak mereka atas layanan kesehatan gratis, yang bisa berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Muhibi menekankan bahwa pendekatan yang lebih holistik dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat diperlukan untuk memastikan tidak ada yang terpinggirkan dari layanan kesehatan. Dia juga meminta agar proses pendaftaran untuk mendapatkan Jamkesda kembali dipermudah, dengan menggunakan cara yang lebih sederhana seperti melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di tingkat Desa.

Baca Juga :  Satu Rumah Kontrakan Rusak Parah Usai Tabung Gas Elpiji 3 Kg Meledak di Wilayah Cibinong

“Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Bantuan Pembiayaan layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan, harus diatur dengan peraturan yang fleksibel tidak terikat,” tegas dia.

Di sisi lain, Ketua DPC PWRI Rohmat Selamat SH., M., Kn meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Siswanto untuk terus memberikan langkah-langkah cepat dengan memperjuangkan hak-hak masyarakat rentan dan miskin untuk pelayanan masyarakat agar tidak menjadi polemik di bawah.

Suatu contoh ketika warga miskin masuk Rumah Sakit tak mempunyai jaminan kesehatan nasional dan jaminan kesehatan daerah maka akan menjadi berbayar hingga utang pun terjadi.

Dalam permasalahan kesehatan, pemerintah harus dapat memberikan jaminan kesehatan daerah sesuai Undang undang 1945 dan perturan pemerintah, jangan membuat rakyat miskin kehilangan akses layanan kesehatan. (Hdr).

Berita Terkait

Ciptakan Kebaikan, Rutinitas Komunitas Ojol Droka Cilodong Depok Berbagi
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa
BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan
Kapolda Jabar Berikan Program MBG Anggota Tetap Prima, Bid Humas Polda Jabar Ucapkan Terimakasih 
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Mendagri Tito Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Sambut HUT ke-80 RI, DPMPTSP Kabupaten Bogor Gelar Layanan 80 Jam Nonstop
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:18 WIB

Ciptakan Kebaikan, Rutinitas Komunitas Ojol Droka Cilodong Depok Berbagi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:30 WIB

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cibinong, Target UHC 98% Cakupan Kepertaan Kabupaten Bogor Masih Memerlukan 2.525 Jiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:38 WIB

BPN Kab. Bogor Bersama PWRI, Pentingnya Sinergitas Dan Prosedur Administrasi Pertanahan

Selasa, 25 November 2025 - 13:45 WIB

Kapolda Jabar Berikan Program MBG Anggota Tetap Prima, Bid Humas Polda Jabar Ucapkan Terimakasih 

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Berita Terbaru