Bogor, Internewstoday.com – Pada awalnya Hafiz N umur 4 thn sakit, sudah 4 hari panas pun tak turun pada saat usai pemeriksaan di puskesmas. Selanjutnya karena tidak turun-turun panasnya Teguh Nugroho orang tua Hafiz langsung membawa hafiz ke IGD RSUD Leuwiliang dan di cek medis dengan hasil lab ternyata usus buntu.
Ke esokannya dokter memberikan informasi harus melakukan operasi, namun pasien tidak mempunyai bpjs selanjutnya pasien melakukan peroses pembuatan jamkesda hingga di rawat selama 4 hari di RSUD Leuwiliang.
“Usai perawatan pasien sudah dinyatakan membaik dan di perbolehkan pulang pada hari Rabu tanggal (18/01/2023) namun informasi mungkin dari pihak RSUD jamkesda hanya men cover pada operasi usus buntu senilai Rp. 3. 761.600 dan berikut diagnosanya, ucap keluh ibu pasien”.
Setelah hasil pengecekan melalui BPJS Cikah bahwa ayah dan ibunya hafiz terdaftar BPJS PBI APBN Aktif, namun hanya anaknya saja yang belum mempunyai BPJS dengan usia yang sudah menginjak 4 thn setengah.
“Teguh Orang tua pasien RSUD Leuwiliang mencoba menanyakan kembali kepada bagian kasir RSUD ternyata memberikan keterangan Total Tagihan sebesar Rp. 8.700.000. namun dari pemda kabupaten Bogor hanya sebesar Rp. 3.761.600. dengan artinya Selisih biaya sebesar Rp. 4.938.400 harus dibayarkan oleh keluarga pasien, terangnya kepada media”.
Kepanikan pihak orang tua pasien saat di berikan informasi selisih biaya tersebut, namun pihak RS meminta pihak orang tua pasien harus membuat surat pernyataan hutang kepada pihak RS sampai tanggal ya sudah di tentukan.
Mendengar atas kejadian seperti itu Ketua DPC PWRI Bogor Rohmat Selamat sangat kecewa dengan aturan dan kebijakan tersebut. Dikarenakan menjadi beban masyarakat yang tidak mampu para keluarga pasien yang memang tidak mampu harus ada selisih biaya di setiap rumah sakit….ada apa..?, apalagi jamkesda kabupaten bogor hanya menjaminkan Rp. 7,500.000,- ucapnya pada awak media saat di kantor DPC PWRI Bogor, Pada Minggu (23/01/2023).
“Rohmat juga mendapatkan informasi dari beberapa pasien-pasien di RSUD dan swasta kabupaten bogor, bahkan ada surat pernyataan yang harus di buat dan di isi oleh pihak keluarga pasien pada saat pengajuan jamkesda, dengan harus dibuatkan BPJS kesehatan Mandiri karena harus melampirkan “virtual accun” itu persyaratan pengajuan antar rumah sakit ke dinas kesehatan kabupaten bogor. agar dapat di proses jadi ya pasti akan di buat, mana mungkin orang yang jelas-jelas miskin harus menjadi BPJS mandiri, ucapnya”.
Rohmat juga berharap masyarakat yang tidak mampu dapat menjadi BPJS Kesehatan PBI dengan dasar surat keterangan tidak mampu.
DPC PWRI Bogor akan bersurat kepada dinas kesehatan kabupaten bogor terkait jaminan pemerintah daerah (Jamkesda) yang dapat merugikan bahkan dapat menyulitkan para pihak masyarakat yang tidak mampu di kabupaten bogor, tegas rohmat kepada media.
Usai berita ini di tayangkan pihak RSUD Leuwiliang belum dapat memberikan keterangannya. (hdr).










