Kasus Pelecehan Sexsual Berujung Damai

- Jurnalis

Senin, 15 November 2021 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Internewstoday.com – Ketua Yayasan Advokasi kelompok rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Edi Arsadad, mengatakan pelaku pencabulan atau pelecehan terhadap anak-anak di Lampung Timur, Provinsi Lampung harus diproses sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Kalau pelakunya seorang guru, maka pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Edi, Sabtu 13/11/2021 di Lampung Timur.

Edi menjelaskan aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Adapun pelaku adalah seorang pendidik atau guru dapat di kenakan pidana tambahan.

Baca Juga :  Ini Kata Mulkan Saat Terima Lawatan Audiensi Organisasi KBO Bangka Belitung

“orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana” tambahnya.

Sedangkan Ayat (5) dan (6) menyebutkan pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Terkait korban dugaan pencabulan dan pelecehan di Kecamatan Marga Sekampung, Edi mengatakan Korban perlu dan berhak mendapatkan pendampingan.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Timur, bersama lembaga terkait telah melakukan asesmen awal bagi korban dan terus melakukan koordinasi penanganan lanjutan,” jelasnya.

Edi mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah langkah hukum untuk segera memproses dugaan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

Dikatakan oleh Edi, dikhawatirkan pelaku akan melakukan upaya agar kasusnya tidak di proses secara hukum.

Baca Juga :  Mendagri Tekankan Otonomi Daerah Beri Implikasi Yang Baik Bagi Pemda

” Dari informasi yang beredar ada upaya untuk membujuk keluarga korban melakukan perdamaian, dan mempengaruhi para saksi. Bagaimana pun kasus ini harus di proses jangan sampai masuk angin” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Seorang guru ngaji diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya. Hal itu terungkap setelah korban memberitahukan perbuatan sang Kiay kepada orangtuanya.

Selain sebagai guru ngaji, informasi yang didapat pelaku adalah seorang tokoh agama di Desa Setempat.

Peristiwa Perbuatan asusila itu terjadi di sebuah desa di kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.

Terduga Korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh sang guru.

Hal itu dilakukan saat terduga korban mengaji di rumah Kiay tersebut.

Orangtua terduga korban membenarkan adanya peristiwa tersebut, namun antara pihak terduga pelaku dan keluarga korban dikabarkan berdamai dengan di mediasi oleh perangkat desa. (Red).

Berita Terkait

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN
Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja
Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan
Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis
Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Hari Adat Internasional Ke 39 Tahun, Padepokan Kawargian Abah Alam Berperna Aktif Mensosialisasikan Budaya Adat Pusaka Kujang
Makmur Hidayat dan Nurhanisda, Pasangan Kelahiran Krui Pesibar Ini Terharu: Dua Putranya ‘Bergilir’ Jadi Perwira Remaja TNI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:43 WIB

Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja

Kamis, 27 November 2025 - 13:24 WIB

Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan

Jumat, 21 November 2025 - 13:49 WIB

Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis

Jumat, 21 November 2025 - 09:12 WIB

Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 

Berita Terbaru