Pembukaan pendaftaran PKPA dan UPA di Lampung

- Jurnalis

Minggu, 10 Oktober 2021 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Internewstoday.com – Organisasi Advokat (OA) PPIPHII (Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia) Bekerjasama dengan INSTITUT AGAMA ISLAM IAI AN NUR LAMPUNG.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah pendidikan profesi yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Advokat. PKPA bertujuan membekali berbagai pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan Calon Advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara profesional.

Segera daftarkan diri anda pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan Pola Daring (Online) bersama Organisasi Advokat (OA) PPIPHII (Perkumpulan Pengacara Islam Dan Penasehat Hukum Islam Indonesia)

Persyaratan PKPA dan UPA
Lanjutnya Sriyanto, Kewajiban bagi calon Advokat untuk mengikuti PKPA tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yang berbunyi:

“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan keahlian profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Advokat juga menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (Dua Puluh Lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Baca Juga :  Upaya Penurunan Angka Stunting Kodim 1607/Sumbawa Salurkan Bantuan Nutrisi Dari Kepala Staf Angkatan Darat

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) membuka peluang lulusan sarjana hukum atau strata satu khusus fakultas hukum se-Indonesia yang ingin menjadi advokat/pengacara hukum, melalui Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam & Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) akan Menghantarkan Calon advokat-advokat dengan mengikuti PKPA hingga Ujian Pendidikan Advokat (UPA) dan dilanjutkan Pengambilan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPIPHII yang juga sekaligus sebagai pendiri PPIPHII, SRIYANTO, S.Sy.,M.Ag. Saat diminta keterangan, melalui Virtual Zoom Perkumpulan Pengacara Islam & Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) Menerima Pendaftaran Calon Advokat Non Muslim dan Muslim Gelombang ke 5 untuk Wilayah Lampung.

Baca Juga :  Mendagri Lepas Peserta Pawai Obor Peringatan HUT Ke 78 Kemerdekaan RI di Kabupaten Natuna

” Ayo ikut PKPA, kapan aja bisa dengan Biaya Pendaftaran Gratis, Biaya PKPA dan UPA Rp. 5.000.000 , Biaya Pengangkatan dan Pelantikan Advokat Rp. 5.000.000. Biaya Penyumpahan di Pengadilan Tinggi Gratis, ” Ujar Ketua Umum PPIPHII Sriyanto, S.Sy.,M.Ag.

Persyaratan Sumpah Advokat
Persyaratan Sumpah Advokat
Untuk pendaftaran PKPA, UPA, Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi bisa langsung ke sekretariat Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPN) PPIPHII, atau menghubungi kontak person :

  1. Sriyanto, S.Sy.,M.Ag. : 0812-7347-9964
  2. M. Anwar, S.H. : 0822-1152-3896
  3. RJ.Purnomo, S.E.,S.H : 0877-7912-1261
  4. Ibnu Nurdin S, S.H : 0821-2555-8223

“Untuk para pengajar atau pemberi materi PKPA adalah dosen-dosen yang telah berpengalaman di bidang hukum, khususnya tokoh-tokoh di bidang hukum dari pejabat dan Tim Ahli yang sering memberikan pendidikan khusus profesi advokat. Setelah selesai mengadakan pelatihan pendidikan profesi advokat dilanjutkan ke Ujian Pendidikan Advokat (UPA) hingga pelantikan penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi, ” Tutup Ketua Umum PPIPHII Sriyanto, S.Sy.,M.Ag.
(Red).

Berita Terkait

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN
Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja
Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan
Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis
Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Hari Adat Internasional Ke 39 Tahun, Padepokan Kawargian Abah Alam Berperna Aktif Mensosialisasikan Budaya Adat Pusaka Kujang
Makmur Hidayat dan Nurhanisda, Pasangan Kelahiran Krui Pesibar Ini Terharu: Dua Putranya ‘Bergilir’ Jadi Perwira Remaja TNI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:43 WIB

Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja

Kamis, 27 November 2025 - 13:24 WIB

Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan

Jumat, 21 November 2025 - 13:49 WIB

Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis

Jumat, 21 November 2025 - 09:12 WIB

Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 

Berita Terbaru