LSM Bentar Mengungkap Adanya Dugaan Pungli di Desa Prabugantungan Soal Pengurusan Sertifikat PTSL

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK, Internewstoday.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Elemen Tataran Rakyat (LSM Bentar) mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Temuan itu, berawal adanya keluhan sejumlah masyarakat yang mengaku di pungut biaya untuk mengurusi sertifikat sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 4 juta per buku.

“Kami menerima keluhan dari sejumlah warga, bahwa mereka di pungut biaya oleh oknum aparatur atau panitia PTSL di Desa Prabugantungan untuk mengurusi sertifikat ada yang 400 ribu, bahkan hingga 4 Juta per buku. Tentu, ini perbuatan yang melawan hukum,”kata Sekertaris LSM Bentar Lebak Didin Saripudin pada awak media, Selasa, (12/10/2021).

Baca Juga :  Pangdam XII/Tpr Hadiri Pelantikan Sekda Kalbar

Diungkapkannya, hasil investigasi kembali tim LSM Bentar di lapangan, bahwa sejumlah warga Desa Prabugantungan, Kecamatan Cileles benar mengaku di pungut biaya mulai Rp 400 ribu hingga Rp 4 juta untuk pengurusan sertifikat per buku atau per sertifikat.

“Ini jelas kelewat batas. Karena dalam aturan dan atau mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, untuk biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL tidak boleh lebih dari 150 ribu per buku. Artinya, ketika ditemukan ada yang memungut biaya lebih dari itu, jelas menyalahi aturan, dan itu pungli,”tegasnya.

Didin mengaku telah megantongi sejumlah bukti dan rekaman percakapan bersama sejumlah warga Desa Prabugantungan yang diduga kuat di pungut oleh oknum panitia PTSL di Desa Prabugantungan.

Baca Juga :  Babinsa Desa Karang Dima Bersama Masyarakat Gotong Royong Pembuatan Jembatan Darurat

Perlu diketahui, PTSL ini adalah Program Prioritas Nasional Kementrian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengap (PTLS).

Program tersebut, memang dikenakan biaya, namun, biaya tersebut tidak melebihi dari Rp 150 ribu rupiah. Sistem dari Program PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang PTSL, serta Intrusi Presiden No 2 Tahun 2018.

Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak- pihak terkait.

(red).

Berita Terkait

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN
Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja
Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan
Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis
Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 
Mendagri Tegaskan Komitmen Pemerintah Perhatikan Titik Daerah Perbatasan 
Hari Adat Internasional Ke 39 Tahun, Padepokan Kawargian Abah Alam Berperna Aktif Mensosialisasikan Budaya Adat Pusaka Kujang
Makmur Hidayat dan Nurhanisda, Pasangan Kelahiran Krui Pesibar Ini Terharu: Dua Putranya ‘Bergilir’ Jadi Perwira Remaja TNI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:56 WIB

Kepala  BNN RI Gelar Audensi  Dengan MENPAN RB Penguatan Program P4GN

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:43 WIB

Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja

Kamis, 27 November 2025 - 13:24 WIB

Gubernur NTB; Pendapatan Daerah dan Pelestarian Lingkungan Harus Sejalan

Jumat, 21 November 2025 - 13:49 WIB

Jelang Operasi Lilin 2025, Kapolda Jabar Pastikan Kesipan Jalur di Wilayah Polres Ciamis

Jumat, 21 November 2025 - 09:12 WIB

Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Darurat Bencana, Wakil Bupati Tegaskan Pentingnya Koordinasi 

Berita Terbaru