Cibinong, internewstoday.com – Belum lama ini telah terjadinya peristiwa ledakan di salah satu rumah kontrakan di kp Pedurenan, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Pada Kamis (07/09/2023).
Adapun terjadinya ledakan tersebut menurut keterangan kakak kandung dari pihak pengontak Zainal Aripin mengatakan, sekitar pagi hari saya di telepon oleh Adik kadung saya yang tinggal di kontrakan tersebut mengabarkan bahwa rumahnya telah rusak dan menimbulkan ledakan dari ruangan dapur.
Selanjutnya adik saya menceritakan kepada saya bahwa pada malam hari (06/09/23) telah mencium bau aroma tidak sedap dari arah dapur dan bersangkutan telah mengambil pengharum ruangan dalam bentuk botol kaleng untuk selanjutnya menyemprotkan ruangan mengunakan pewangi pada ruangan tersebut.
Usai di gunakan selanjutnya dalam kondisi lelah sehingga meletakan di ruangan dapur, lalu setelah pada pagi hari istri nya yang tidak mengetahui adanya botol pengharum ruang tersebut menghidupkan kompor untuk memasak air setelah itu berpindah ke ruangan tengah sambil menunggu lalu meledak, ucap zainal kepada internewstoday.com.
Setibanya saya di lokasi kejadian rumah adik saya, ucap zainal. Selanjutnya akan bertemu dengan pihak rt dan keamanan setempat untuk melihat dan mencoba mencari tau sumber terjadinya pada ledakan tersebut dan kami menduga sumber ledakan tersebut berasal dari botol parfum sebab ada persikan sisa-sisa botol tersebut dilokasi.
Alwi Murdiyanto selaku Ketua Rt setampat menjelaskan, sebelum nya beberapa hari ada yang bakar sampah dan bau lalu di semprot pakai pewangi lalu setelah itu lupa apa bagaimana maka terjadilah ledakan itu.
Terkait hal tersebut pihak Kepolisian Polsek Cibinong Polres Bogor pun melaksanakan kegiatan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di jelaskan bahwa dalam adanya ledakan tersebut tidak ada korban jiwa berat hanya korban Sdr Abdul Holik dan istrinya mengalami luka ringan/lecet dan trauma di karenakan sedang Hamil 4 bulan akibat kejatuhan plafon atap rumah bagian tengah saja, terkait kerusakan pihak penghuni kontrakan atau korban bertanggung jawab untuk membantu biaya perbaikan kerusakan di karenakan murni musibah dan tidak ada unsur kesengajaan. (Hdr).










