Kabar Gembira!!! Peserta BPJS Kesehatan Dapat Gigi Palsu Gratis, Simak Syarat dan Prosedurnya

- Jurnalis

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Internewstoday.com – Bukan sekedar mengcover biaya berobat, BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu. Simak prosedurnya.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan subsidi sejumlah alat kesehatan, di antaranya yakni gigi buatan atau protesa gigi.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, protesa gigi diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi dan diberikan sesuai dengan indikasi medis.

Nantinya pelayanan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan bisa didapatkan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Lantas, bagaimana cara klaim gigi palsu gratis menggunakan BPJS Kesehatan?

Syarat Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan:

Pemeriksaan dan penanganan untuk mendapatkan subsidi gigi palsu dilakukan di fasilitas kesehatan pertama atau kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Selengkapnya, berikut ini syarat untuk klaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan:

1. Diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang kehilangan gigi sesuai dengan indikasi medis.

Baca Juga :  Kemendagri dan Lemhannas Bahas Implementasi PBI Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

2. Pelayanan protesa gigi diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

3. Penjaminan pelayanan protesa gigi diberikan atas rekomendasi dari dokter gigi.

Cara Dapat Bantuan Gigi Palsu Menggunakan BPJS:

” Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto atau yang akrab disapa Ardi, menjelaskan cara untuk dapat bantuan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan.”

Berikut caranya:

Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya.

Peserta mendaftarkan diri ke petugas FKTP untuk melakukan konsultasi mengenai kebutuhan pemasangan protesa gigi (gigi buatan).

Apabila dalam proses pemeriksaan kebutuhan gigi buatan membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka peserta akan dirujuk ke dokter spesialis yang ada di FKRTL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Mendagri Dorong Daerah Perkuat Pengawasan Internal

Ia menjelaskan, agar peserta bisa mendapatkan subsidi gigi palsu dari BPJS Kesehatan, maka kartu BPJS Kesehatan peserta harus berstatus aktif.

“Untuk mengecek status kepesertaan, peserta bisa mengecek melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, dan kanal informasi resmi BPJS Kesehatan lainnya,” ujar Ardi.

Besaran Bantuan Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan Ardi menyampaikan, besaran bantuan gigi palsu dari BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan plafon yang berlaku.

Adapun nilai maksimal bantuan yang diberikan adalah senilai Rp 1.100.000 yang diberikan paling cepat 2 tahun sekali.

Bantuan tersebut diberikan sesuai indikasi medis untuk gigi yang sama.

Sedangkan untuk pembuatan gigi buatan bagian rahang, maka besaran plafon masing-masing maksimal Rp 550.000. (hdr).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru