Tersangka Korupsi KUR BSI Bima Bertambah, Tiga Orang Kembali Ditahan

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

BIMA, Media Internewstoday.com -Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menetapkan tiga orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR pada BSI KC Bima Soetta 2. Tiga orang tersangka langsung ditahan pada Jumat 4 Juli 2025.

Penahanan tersangka DI Alias D, R Alias B, dan DA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada Periode tahun 2021-2022 dititip di Rutan Kelas IIB Raba Bima.Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Ahmad Hajar Zunaidi mengatakan tim penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi penyaluran KUR pada BSI KC Bima Soetta 2.

“Pada Jumat 04 Juli 2025, Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka DI Alias D, R Alias B, dan DA,” ujarnya melalui siaran pers.

Baca Juga :  Tikam Teman Seprofesi 2 Orang Pelaku di Amankan Polsek Taman Sari

Tersangka DI Alias D, R Alias B, dan DA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 hari terhitung sejak 04 Juli 2025 sampai 23 Juli 2025 dan dapat diperpanjang.

Dia menjelaskan, perbuatan tersangka DI Alias D selaku Pegawai Micro Business Representative, R Alias B selaku pihak yang membantu Offtaker/Avalist, dan DA selaku Offtaker/Avalist pada BSI KCP Bima Soetta 2.Masing-masing tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Polres Bogor Berhasil Ungkap 18 Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 9.559.811.798,71 miliar,” tandasnya.Hingga kini, tim penyidik telah menerapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka pertama, Ilham, saat ini tengah menjalani masa penahanan. BB 01

Berita Terkait

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Polda Jabar Tangkap 36 Premanisme dan 109 Ganggu Ketertiban Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025
Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar
Polres Jakbar Sita Sabu, Ganja, Kokain, dan Alprazolam dari Aktor Fachri Albar
Peran Pers, Dalam Pemberantasan Korupsi Saat ini Harus Lebih Masif Untuk Mencegah Perilaku Koruptif di Kalangan Pejabat
Terjerat Utang, Pria di Tambora Nekat Jambret Kalung Emas Lansia
Driver Online Shop Kedapatan Edarkan Sabu di Kalideres, Polisi Amankan 643 Gram
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 22:43 WIB

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan

Kamis, 17 Juli 2025 - 09:43 WIB

Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:59 WIB

Tersangka Korupsi KUR BSI Bima Bertambah, Tiga Orang Kembali Ditahan

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:11 WIB

Polda Jabar Tangkap 36 Premanisme dan 109 Ganggu Ketertiban Dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:17 WIB

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

Berita Terbaru