Penahanan HJ Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS Tahun Anggaran 2022 Sampai Dengan 2023 Di SMA N Woha Kab. Bima

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bima, internewstoday.com – Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama HJ pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023 di SMA N 1 Woha Kabupaten Bima, Pada Senin (09/12/2024).

Bahwa perbuatan tersangka HJ selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Woha Kabupaten Bima disangka melanggar Pasal 11 jo Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 huruf f Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Polres Bogor Tangkap Pelaku Penganiayaan Yang di Lakukan Seorang Pria Kepada Mantan Istrinya

Bahwa tersangka HJ dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 dan dapat diperpanjang.

Bahwa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Bima, sepanjang tahun 2024 Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan Penyelidikan sebanyak 5 (lima) perkara yang 3 (tiga) diantaranya telah dinaikkan statusnya ke tingkat Penyidikan dan 2 (dua) perkara masih dalam proses penyelidikan.

Selain itu sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri Bima telah melakukan eksekusi terhadap tindak pidana korupsi sebanyak 4 perkara. Adapun penyelamatan keuangan negara sepanjang tahun 2024 dari bidang pidana khusus sebanyak Rp. 871.750.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Richard William: Penangguhan Penahanan Yang Dikabulkan Polda Bali Sudah Tepat

Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Om Jak Menjawab/ Jaksa Menyapa dan Kampanye Anti Korupsi.

Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri Bima melaksanakan kegiatan upacara serentak di 6 sekolah guna mensosialisasikan pentingnya membangun budaya anti korupsi. (Amr).

Berita Terkait

Wakil Bupati Bima Bersama TN-POLRI Ciptakan Lingkungan, Bersihkan Pesisir Lewintana Soromandi
Wakil Bupati Dan Kapolres Kabupaten Bima Hadirin Acara launching MBG   Lewintana
Salah Satu Penambang Emas Di So, Sori Pesa Ucapkan Terima Kasih Atas Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat ( IPR )
Pemerintah Desa Pesa Dan Pengurus Koperasi  Sosialisasi  wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR )
Pemerintah Desa Pesa Sosialisasi lahan masuk di wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) Dengan Masyarakat Dan Koperasi
Dinas PUPR Kabupaten Bima Gelar Upacara Hari Bakti Ke-80
Bupati Bima Wujudkan  ASN Transformasi Digital
Anggota DPRD Kabupaten Bima Fraksi PAN dan PKS Menolak Pokir Rp.31 Milyar Tahun  2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 06:47 WIB

Wakil Bupati Dan Kapolres Kabupaten Bima Hadirin Acara launching MBG   Lewintana

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:17 WIB

Salah Satu Penambang Emas Di So, Sori Pesa Ucapkan Terima Kasih Atas Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat ( IPR )

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:11 WIB

Pemerintah Desa Pesa Dan Pengurus Koperasi  Sosialisasi  wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR )

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:20 WIB

Pemerintah Desa Pesa Sosialisasi lahan masuk di wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) Dengan Masyarakat Dan Koperasi

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:21 WIB

Dinas PUPR Kabupaten Bima Gelar Upacara Hari Bakti Ke-80

Berita Terbaru