Presiden Jokowi Akui Ide Ketum – Sekjen FRN, Minta Dikaji Cara Kerja Penyidik Agar Tidak Jadi Sorotan

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstoday.com – Ide Ketum dan Sekjen Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores – Dian Surahman,  tentang Perlu Pembenahan Penyidik, agar jangan ada korban korban Sudah jadi Tersangka di SP3.

Apa sih Program Tersebut, dalam Proses Lidik dan Penyidikan, tidak dapat ditentukan lebih dahulu pasal pasal KUHP di dalam Laporan Polisi sebelum ditemukan Peristiwa Pidana.

Sedangkan untuk menentukan Pasal mana yang dikenakan terhadap Pelaku atau Terlapor harus melalui gelar perkara dan Ekspost dengan pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Waduk Rawa Kendal di Rorotan yang Terbengkalai dan Terlupakan

Kenapa Demikian, Menurut Ketum dan Sekjen FRN Counter Polri agar tidak terulang Kasus Yang Sama Sudah Tersangka di SP3kan.

“Sehingga langkah seperti ini, bertambah kurang percaya masyarakat kepada Polisi,” Ujar Agus Flores didampingi Dian Surahman.

Langkah ini mendapat Respon dari Presiden Republik Indonesia Ir Jokowidodo, Bahkan di Whatshap Agus Flores mendapat Jempol terhadap Program tersebut.

Secara terpisah, Kamis (08/08/2024) Karo Wasidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan, mengankat Jempol terhadap Program tersebut, agar kepercayaan Masyarakat kepada Penyidik Pulih kembali.

Baca Juga :  Bangunan Liar di Jalan Raya Cacing Cilincing Jakarta Utara Menjamur

“Sebelum ditemukan Peristiwa Pidana, Tidak boleh diterapkan pasal mana yang dikenakan kepada Terlapor, dan perlu dilakukan Gelar Perkara untuk pasal dikenakan dalam perkara tersebut,” tegas Karo Wasidik.

Jendral Bintang Satu ini mengatakan pula, pihaknya telah membahas aturan tersebut, agar Masyarakat tidak mendapatkan informasi sesat.

” Program ini Bagus, untuk Program SOP dalam Proses Penyidikan,” ujarnya. (Hdr).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Perdagangan Oli Palsu di Kembangan
Viral Minta “Uang Jalur” Rp 300 Ribu, Pelaku Dibekuk Tim Reskrim Polsek Tambora, Polisi : Uangnya Digunakan Beli Sabu
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Kamis, 20 November 2025 - 16:44 WIB

Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 05:21 WIB

Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian

Berita Terbaru