Cibinong, internewstoday.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Bogor pastikan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) jelang peringatan hari jadi Bogor (HJB) ke-542.
Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor: 400.7/254/Kpts/Per UU/2024 tentang optimalisasi program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan Pada Rabu (22/05/2024) minggu lalu.
Diterbitkannya SK UHC tersebut adalah sebagai langkah untuk mempermudah masyarakat miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sedang dirawat di Rumah Sakit, dapat dibiayai oleh Jamkesda meskipun masih dalam proses pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penjabat (Pj.) Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengatakan, dengan diterbitkannya SK UHC maka kini masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS dapat memperoleh Jamkesda.
“UHC diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terutama masyarakat kurang mampu, kini masyarakat kurang mampu terjamin kesehatannya melalui Jamkesda,” ungkapnya.
Di sisi lain Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Agus Fauzi mengungkapkan, berdasarkan pembahasan bersama tim percepatan UHC, diupayakan Juni 2024 mendatang UHC persentase kepesertaan JKN bisa mencapai diatas 95 persen dan tingkat keaktifan di atas 75 persen.
“Sehingga bisa ditingkatkan dari SK UHC menjadi Peraturan Bupati (Perbup) tentang UHC yang ditargetkan terbit pada akhir 2024 nanti,” terang Agus Fauzi.
Dirinya juga berharap dengan adanya SK UHC ini dapat mengakomodir masyarakat tidak mampu yang sedang dalam proses pendaftaran DTKS, untuk pengajuan bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan pada masa transisi UHC.
“Semoga bantuan ini dapat diberikan secara tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan. Sehingga mereka dapat pelayanan kesehatan yang paripurna,” imbuh Agus Fauzi.
Perlu diketahui, proses kepesertaan JKN sebelum UHC, pendaftaran JKN segmen Pekerja Penerima Upah/Bukan Pekerja (PBPU/BP) didaftarkan oleh Pemda menggunakan Perbup Nomor 60 Tahun 2023.
Sementara,setelah UHC, pendaftaran JKN PBPU/ BP Pemda adalah satu hari aktif. Tatacara dan alur pendaftaran selanjutnya akan dituangkan dalam petunjuk teknis. Alur dan pendaftaran JKN diluar segmen PBPU/BP Pemda tidak berubah, mengikuti ketentuan yang berlaku. (Hdr).










