BSKDN Kemendagri Susun Kriteria Penilaian Kota Bersih, Hasilkan 10 Variabel dan 43 Indikator

- Jurnalis

Jumat, 17 November 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, internewstoday.com – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyusun kriteria dan pembobotan variabel kota bersih sebagai tindak lanjut dari kajian strategis tahun 2022 terkait “Penentuan Indikator dan Penilaian Kota Bersih”. Kajian tersebut dilakukan oleh Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa (Pustrajakan PKDD) BSKDN. Adapun penyusunan ini menghasilkan 10 variabel dan 43 indikator penilaian kota bersih.

Sepuluh variabel itu di antaranya meliputi lingkungan air, udara, dan kualitas lahan; pengelolaan sampah; sosial; sarana dan prasarana; pertumbuhan ekonomi; keuangan daerah; partisipasi masyarakat; sumber daya manusia; sistem tata kelola; serta kebijakan.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pustrajakan PKDD BSKDN Abas Supriyadi mengatakan, dalam menyusun kriteria dan pembobotan variabel pihaknya melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Keuda) Kemendagri, akademisi, dan berbagai pakar terkait. Keterlibatan sejumlah pihak tersebut diakui Abas sebagai upaya agar rekomendasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan dapat mendukung terwujudnya kota bersih bagi masyarakat.

Baca Juga :  Jaga Ketersediaan Dan Harga Pangan, Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Kerja Sama Dengan Daerah Penghasil

“Rekomendasi yang akan diberikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri diharapkan dapat respons positif dan bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya yaitu uji coba penilaian dan penyusunan regulasi,” ungkap Abas saat memimpin Rapat Penyusunan Rekomendasi “Penilaian Kriteria dan Pembobotan Variabel Kota Bersih” di Aula BSKDN, Jumat (17/11/2023).

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Abas menjelaskan, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk menyediakan berbagai layanan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan hidup.

Baca Juga :  Kemendagri, Korlantas, dan Jasa Raharja Resmikan Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional

Dia melanjutkan, selesainya tahap penyusunan rekomendasi penilaian kriteria dan pembobotan variabel ini menandakan lengkapnya konsep penilaian kota bersih tersebut. Tahap selanjutnya, dapat dilakukan uji coba penilaian kota bersih untuk mengetahui gambaran data dan keabsahan variabel maupun indikator yang nantinya bisa diusulkan sebagai alternatif penilaian kebersihan kabupaten dan kota.

“Konsep penilaian kota bersih melalui tahapan yang cukup panjang, diawali dari Forum Diskusi Aktual, kemudian kajian strategis dan saat ini pada tahap analisis penilaian kriteria serta pembobotan variabel dan indikator sehingga cukup kuat untuk menjadi dasar penilaian kota bersih,” pungkasnya. (Hw/Puskem).

Berita Terkait

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana
Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja
Wamendagri Bima Arya Koordinasikan Bantuan Alat Berat dan Damkar,Untuk Percepat Pemulihan Pasca-Banjir di Kota Padang
Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik
Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional
Mendagri dan Mensos Bahas Integrasi Layanan Puskesos Dengan Posyandu
Inflasi Tercatat 2,86 Persen, Wamendagri Bima Arya Minta Daerah dengan Inflasi Tinggi Lakukan Pengendalian
Mendagri Minta Kepala Daerah Lakukan Langkah Strategis Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:05 WIB

Mendagri Terbitkan SE Penggunaan Bantuan Keuangan dan Pergeseran Anggaran Pada Daerah Bencana

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:43 WIB

Jaringgan Internasional Dewi Astutik Berhasil Di Bekuk BNN – BAIS TNI Di Kamboja

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:27 WIB

Wamendagri Bima Arya Koordinasikan Bantuan Alat Berat dan Damkar,Untuk Percepat Pemulihan Pasca-Banjir di Kota Padang

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

Wamendagri Bima Dorong Para Pemimpin Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik

Selasa, 25 November 2025 - 16:16 WIB

Rapat Bersama DPR, Kemendagri Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Program Strategis Nasional

Berita Terbaru